Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Gelar Sidang Online melalui Video Conference

NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka utara Melakukan sidang online menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan komunikasi jarak jauh antara hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto,.Melalui Kasi Intel,Basri Baco.SH. mengatakan pada Media ini, Bahwa sidang online di laksanakan karena adanya aturan baru dimana tahanan di larang keluar masuk Rutan selama wabah virus corona atau covid-19 menjadi ancaman yang sangat membahayakan untuk diri atau orang lain.

Meskipun kadang Terkendala di Jaringan Internet ketika sidang sementara berjalan, Namun itu upayah kita mencegah Memutus mata Rantai penyebaran virus korona atau covid-19.

Dia junga mengungkapkan bahwa kegiatan sidang Onlaine komferensi melalui video tersebut terbilan sangat efisien, karena prosesnya bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruangan dan hanya  melalui layar monitor sehingga tidak ada kontak langsung sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran waba Virus Corona atau covid-19 itu..

“Kondisi sekarang ini kita harus maklumi bersama-sama, hal ini salah satu cara memerangi virus corona,”

Sehingga kami menyulap Ruangan 4X6 meter persegi tersebut yang sebelumnya ruangan Adhyaksa Dharmakarini (ADK) menjadi ruangan khusus sidang online.

Mengenai mekanismenya sidang online tersebut jaksa tetap berada di kejaksaan, sementara hakim dan penasehat hukumnya di pengadilan, dan terdakwa di ruang tahanan, secara bersamaan tertangkap kamera serta suara bisa terdengar.

“Ruangan khusus itu sebelumnya ruangan untuk ibu-ibu ADK jarang di pakai dan tidak bergabung dengan ruangan staf lainnya,” kata kajari.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menggelar dua kali persidanga dengan tujuh perkara di laksanakan secara online dan berjalan lancar meski Kajari menyatakan, pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.

“Selama wabah Covid-19 sidang akan berjalan secara online, dan setelah wabah akan dibahas lagi mekanisme kelanjutannya,” tandasnya

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *