NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Kasus dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan PJS Kapala Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara (Kolut), inisial (AS ) masih menunggu putusan pengadilan.
Menurut keterangan Kejari Teguh Imanto kepada awak media ini mengatakan bahwa Rencananya, berkas perkara inisial (AS) bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka utara pada bulan Januari 2020 mendatang untuk diproses.
“Insya Allah, kalau berkas dakwaanya sudah lengkap, kami akan limpahkan ke,(PN)” kata Kejari Kolut Teguh Imanto, Senin (9/12/2019).
Diketahui, mantan Kepala desa Loka kecamata tolala Kolaka Utara diduga melakukan penyelewangan anggaran dana desa (DD) tahun 2016-2017 Lalu, yang merugikan negara hingga ratusan juta. (AS) diduga membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif terhadap sejumlah kegiatan pembangunan yang mengunakan dana desa (DD) tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan beberapa kegiatan yang fiktif dan mark up, yakni pembuatan dekker, pembangunan Pos Kamling hingga jalan usaha tani.
“Dalam semua kegiatan itu ada yang fiktif dan mark up. Contohnya saja pembuatan Dekker, Kades AS menggangarkan dekker dalam LPJ itu ada 4, padahal fakta dilapangan hanya 1 yang dibuat. Contohnya lagi pembuatan Pos Kamling. Misalnya LPJ anggaran Rp10 juta, setelah dihitung fisik itu hanya Rp5 juta. Inikan mark up,” terang Kejari.
Kejaksaan sendiri masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Kalau hitungan kasar kami, kerugian negara lebih dari Rp270 juta, Tapi kita tunggu saja dulu kepastian dari BPKP,” ujar Kejari.
“Saya juga berharap kepada seluruh Kades agar mengelolah anggaran sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada,
Kejari mengimbau para kepala desa khusunya Kolaka Utara, agar lebih berhati-hati dalam mengelolah anggaran dana desa.tutupnya
Laporan: Musriadi