Nasionalinfo.com, Koltim – Imbangan Unit Lantas Polsek Rate – Rate dihari ke – 3 ini telah laksanakan kegiatan oprasi zebra yang digelar diberbagai daerah secara nasional di Indonesia, demikian dengan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara di hari Ke – 3 Sabtu (26 /10/2019) Unit Lantas Polsek Rate – Rate turut ambil bagian dalam kegiatan gelar oprasi zebra tersebut di Wilayah hukum Polsek Rate – Rate tepatnya diKelurahan Simbalai Perbatasan Kecaamatan Tirawuta – Loeea Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kanit Lantas Polsek Rate – Rate melalui Banit Lantas Polsek Rate – Rate BRIPKA Muhamad Nasir Usman saat dikonfirmasi awak media ini menerangkan.
” Ada 11 bentuk pelanggaran pengendara berlalulintas yang terdapat pada pengendara yang masing – masing Satu unit sepeda motor merek honda blade DT 4993 QE yang disita untuk diamankan karena saat diperiksa oleh anggota petugas unit lantas pengendara yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat kelengkapan Kendaraannya berupa (STNK) beserta Surat Isin Mengemudi ( SIM). Kemudian untuk pengendara berikut lainnya delapan lembardan dua lembar STNK yang disita ,adapun pelangaran pelanggaran yang ditemukan pada pengendara didominasi masalah dengan kendaraannya yang sudah mati papajak.”Terang Nasir.
BRIPKA Muh. Nasir berharap bagi pengguna kendaraan yang hendak berlalulintas sekiranya dapat melengkapi surat surat kendaraan beserta SIM terlebih dahulu, dan yang paling terpenting lagi untuk menjaga keselamatan diri jangan lupa untuk menggunakan pelindung diri seperti helem bagi pengendara roda dua dan septy sabuk pengaman bagi pengendara yang bertumpangan pengendara roda empat, itu demi kelancaran perjalanan dan menjaga agar terhindar dari kecelakaan jalan berlalulintas.
” Saya harap pengguna jalan agar melengkapi surat surat kendaraannya beserta SIM, menggunakan sabuk pengaman ( roda empat ) dan menjaga kelancaran lalu lintas “, harap Bripka Nasir
Laporan: Abdul Rahim