NASIONALINFO.COM – KOLAKA: Dalam hal Menagih Janji PT Vale Indonesia, Tbk yang tak kunjung di tepati, kemudian para aktivis kembali melayangkan Surat untuk berdemonstrasi, jika ini terjadi Ini adalah aksi yang ke 3 kalinya, aksi ke 2 hadirnya PT Vale Indonesia di Bumi Mekongga hanya memberi harapan terhadap masyarakat, terkait rencananya membangun smelter. Sehingga perusahaan tambang tersebut dituding melalukan cidera janji.
“Menurut Feri Ashari, SH yang merupakan salah satu Praktisi Hukum mengatakan bahwa demonstrasi bukan lagi solusi yang bisa membawa perubahan yang diharapkan serta tujuan yang ingin dicapai, mari kita croscek kembali, tentang aksi sebelumnya apakah memiliki efek, apakah PT Vale Indonesia, Tbk segera membangun progres semelternya..?? Kan tidak’
Lanjut menurut Feri melihat diskursus dan beberapa artikel tentang PT Vale Indonesia, Tbk baik tanggapan LSM, aktivis maupun dari pemerintah setempat yang sebelumnya sudah pernah menyurati PT Vale Indonesia, Tbk agar segera membangun pabrik di Kolaka sesuai dengan kontrak karya. Kepala daerah menegaskan ” bila PT Vale Indonesia, Tbk tidak bisa menyanggupi janjinya membangun pabrik, maka lahan pertambangan tersebut dibagi saja”.
Banyak kalangan yang menduga bahwa PT. Vale Indonesia, Tbk Telah WANPRESTASI, kalau demikian adanya kenapa tidak menggugat hal itu, baik para aktivis ataupun pemerintah kabupaten kolaka itu sendiri, dengan melayangkan Class Action dimana Class action merupakan suatu metode bagi orang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan untuk menggugat PT. Vale Indonesia, Tbk yang di duga telah Wanprestasi, menurut Feri” karena tindakan yang paling baik adalah mengajukan gugatan
bukan malah demo yang tidak memiliki efek jera melain jejak efek bagi para pendemo itu sendiri karena bagi saya demo bukan lagi solusi cerdas, karena demonstrasi itu tidak memiliki kekuatan Hukum, Berbeda halnya dengan putusan Pengadilan, nah itu memiliki Kekuatan Hukum jadi bagi saya ajukan saja Gugatan Class Action kan ada aturannya tegas ucapan Feri.
Sedangkan menurut Achmad Jumades, SH salah satu Praktisi Hukum asal Kabupaten Kolaka mengatakan Bahwa apabila ada kelompok atau organisasi yang menduga bahwa PT. Vale Indonesia, Tbk diduga telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji) dikarenakan sampai dengan saat ini tidak membangun industri pemurnian nikel (smelter) di Kabupaten Kolaka, karena diduga mungkin ketidak mampuan dari PT. Vale Indonesia, Tbk dalam mengelola karakteristik nikel yang ada di blok pomalaa, silahkan dibuktikan yaitu dengan cara melakukan upaya hukum yang tersedia untuk itu.
Pada dasarnyan Kami ini siap untuk turut memfasilitasi teman-teman orgasisasi untuk menyusun formulasi Gugatan, tinggal teman-teman organisasi buktikan saja yang mana perbuatan dari PT. Vale Indonesia, Tbk yang di duga telah melakukan Wanprestasi, karena pada dasarnya siapa yang menggugat maka dialah yang harus untuk membuktikan tegas ucapan Jumades”
Lanjut menurut Jumades perlu di ingat bahwa apakah ada hubungan hukum yang mendasarkan kelompok atau organisasi untuk mengatakan bahwa perbuatan tersebut telah terpenuhi unsur-unsur wanprestasi itu, karena menurut ketentuan pasal 1234 KUHPerdata, harus ada dasar dimana para pihak memiliki tanggung jawab untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Laporan: Musriadi