Nasionalinfo.com-Sumut – Sidang Praperadilan oleh Ferianta Sinulingga S.Kom dan Rian Amanda melawan termohon 1 polda sumatera utara cq termohon 2 polrestabes medan cq kepala kepolisian Polsek Sunggal tentang perkara Pekerja Objek Jaminan Fidusia di adakan di pengadilan negri medan, jumat 9/8/19.
Para pemohon (Ferianta Sinulingga S.Kom dan Rian Amanda) dibantu oleh LBH BARA-JP Herry L Tobing,SH, Cristina Nurmaya Dewi, SH.MH, Irvan Viktor.SH dalam menyampaikan surat-surat pembelaan atas kinerja yang dilakukan pemohon
Dalam hal ini, pemohon sudah mengajukan bukti-bukti berupa 1 berkas surat kuasa beserta kelengkapan lainnya seperti, MOU pemohon dengan PT.Olivia Jaya Nusantara, berkas penarikan yang dilengkapi oleh fidusia dan surat tugas yang lengkap untuk membantah tuduhan perkara melanggar pasal 365 jo pasal 53 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP
Pihak pemohon juga telah memberikan bukti pembelaan dirinya berupa laporan polisi dimana pelapor telah melakukan kejahatan lalu lintas terhadap dirinya oleh si pelapor dan pihak termohon tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada dilokasi TKP dan bukti-bukti terlampir
Pada saat penangkapan terhadap pemohon 2 telah terjadinya penangkapan tanpa surat penangkapan yang lengkap dan parahnya lagi terjadi tindak pidana pemukulan dengan gaya preman terhadap dirinya yang dilakukan oleh anggota termohon 3 dan bukti-bukti terlampir
Pihak termohon 3 juga dalam melakukan penyitaan tidak dilengkapi surat penyitaan dari pihak pengadilan terhadap 1 unit kendaraan datsun go bk 1239 vv, 1 unit sepeda motor Bk 6664 Mbc, 2 unit Handphone, MOU dengan pemohon dengan PT.Olivia Jaya Nusantara, 1 Berkas surat kuasa pelaksanaan Objek jaminan fidusia dan bukti-bukti terlampir
Dalam penangkapan tersebut sudah sangat jelas arah hukum yang akan berlangsung dan pihak-pihak termohon sudah bertindak diluar dari jalurnya sehingga terjadi kerugian yang sangat banyak terhadap para pemohon
“Menanggapi hal ini kita hanya memohon keadilan hukum yang transfaran dari bapak majelis hakim yang mulia karna semua berkas yang kita serahkan dari segi hukumnya sudah sangat jelas jika klien kita tidak bersalah,” Pungkas Herry L Tobing SH dan rekannya
Ferianta sinulingga, S.Kom dengan rekannya Rian Amanda saat ini masih ditahan yang berada di Rutan oleh Polsek Sunggal mulai 5 juni 2019 sampai saat ini, yang tertulis dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/338/VII/2019/ResKrim) dan ditandatangani Kapolsek Sunggal Jajaran Polrestabes Medan Kompol Yasir, S.I.K
Laporan : Sigit
Editor : Redaksi