Bandar Narkotika Jaringan Lapas Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Kolaka

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Jajaran satres Narkoba Polres Kolaka berhasil meringkus satu orang Bandar Narkotika Jenis Sabu dengan seberat 2 gram, pemuda asal kelurahan sea ini berhasil diamankan dirumahnya oleh Satres Narkoba Polres Kolaka, di Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Sulawesi tenggara. Kamis 8/8/19

Dari tangan tersangka Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 2 gram, alat isap bong, dan Uang Tunai satu juta lima puluh ribuh rupiah dan tiga Buah Handphone

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah inisial TH, inisial H dan seorang perempuan Inisial DP. Ketiganya di tangkap ditempat yang berbedah
karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu

Dihadapan penyidik tersangka TH, mengakui barang haram tersebut di edarkan di kabupaten Kolaka dan di dapatkan dari jaringan lapas

Kasat Satres Narkoba polres kolaka Iptu Husni Abda S.I.K mengatakan jajaran Satres Narkoba polres kolaka berhasil mengamankan satu orang yang di duga merupakan bandar sabu-sabu di kabupaten kolaka

” tersangka TH merupakan target satres narkoba polres kolaka selama beberapa bulan ini, barang bukti yang di amankan sebanyak 3 paket sabu berat kurang lebih 2 gram jenis sabu “. Ucap Husni Abda

Lanjut Kata Husni, barang bukti tersebut sebagian sudah dijual kepada pembelinya, kemudian dilakukan pengembangan dijalan Cendrawasih Kelurahan Lalohea, barang bukti yang ditemukan di duga sama dengan tersangka pertama yang diamankan,barang bukti yang ditemukan keristal bening jenis sabu dengan berat 0,5 gram

Setelah kita amankan TH bersama barang buktinya dan kita langsung lakukan pengembangan terhadap tersangka inisial DP bersama inisaial H berhasil kita tangkap di kos kosan di jalan Cendrawasih kelurahan lolahea Kecamatan kolaka Kabupaten Kolaka.

“ ya dua tersangka kita amankan di kos kosan jalan Cendrawasih dikelurahan Lalohea kecamatan kolaka “. Ungkap Kasat Narkoba

Husni menambahkan tersangka inisial TH, barang haram tersebut di edarkan di kabupaten Kolaka dan di dapatkan dari jaringan lapas.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutup Husni Abda

Laporan : Egan
Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *