Edarkan Shabu Warga Helvetia di Amankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

NasionalInfo.Com, Belawan – ZS (46) warga Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Medan Helvetia Kecamatan Medan Sunggal, tak berkutik saat di amankan Tim Ops sat res Narkoba polres pelabuhan belawan, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. Kamis, 12/03/2020.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi S saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut .

” Tak ada perlawanan yang berarti terduga pelaku saat di tangkap, Dari dalam rumah kontrakannya. Tim Ops Berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3,07 gram, dua (2)unit hp, Satu (1)buah dompet & uang tunai Pecahan Rp 10.000 sebanyak lima (5 ) lembar beserta Plastik Kosong & satu (1) buah kaca pin plus sekop,” Ungkap Kasat Narkoba.

Terus di cecar pertanyaan dan interogasi ZS pun mengakui kalau serbuk putih musuh negara itu di perolehnya dari seseorang berinisial A.

Lanjut , ZS juga mengakui bahwa barang terlarang bagi UU penyalah gunaan Narkotika ini di belinya oleh A seharga 1.990 .000 dengan total seberat tiga (3gr) gram. Mendengar pengakuan itu selanjutnya Tim Ops sat Res Narkoba pun melakukan pengembangan .

Tim Ops segera membawa ZS ke lokasi kediaman A namun petugas tak berhasil menemukan target yang di sebut ZS.

Tak sampai di situ, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus demi kepentingan pemeriksaan ZS segera di gelandang ke Mako Polres Pelabuhan Belawan di bagian Sat res Narkoba untuk dihadapkan ke penyidik.

“Saat ini barang bukti kejahatan dan terduga pemilik serbuk kristal yang di larang keras oleh pemerintah ini pun sudah di amankan. Tersangka kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat AKP Juriadi S.

Laporan : Edy Sihotang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *