Nasionalinfo.com, Halteng – Komisi II dan III DPRD Halteng pagi tadi di ruang rapat Komisi jalan Trikora Bukit Loiteglas Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan pertemuan dengan sejumlah kontraktor yang menangani pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan. Jum’at 13/3/2020.
Hadir dalam rapat itu jelas Aswar Salim yang juga Ketua Komisi III DPRD Halteng ini, Ketua dan anggota Komisi II dan III DPRD Halteng, hadir juga Kepala Dinas PUPR Pemkab Halteng, Ir Arief Jalaludin dan para kontraktor.
” rapat tersebut dalam rangka pembahasan sejumlah proyek miliyaran rupiah yang bersumber dari APBD Halteng tahun 2018 dan 2019 yang hingga kini sejumlah proyek infrastruktur jalan dan jembatan belum dituntaskan para kontraktor itu,” ungkap Aswar Salim saat dikonfirmasi via pesan whatshapp.
Lanjut Kata Aswar, Rapat ini digelar karena ada beberapa perusahaan yang belum tuntaskan pekerjaan proyek jalan dan jembatan. Perusahaan itu adalah PT Sederhana Jaya Abadi, PT Absari Nusantara Gemilang dan PT Utama Sejati.
Aswar juga menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Halteng mengundang sejumlah perusahan jalan dan jembatan. Tetapi yang menghadiri undangan Komisi III hanya tiga perusahan, yakni PT Sederhana Jaya Abadi, PT Absari Nusantara Gemilang dan PT Utama Sejati.
” Para kontraktor yang menangani proyek Multi Years (MY) itu adalah PT Utama Sejati melaksanakan perkerjaan jalan hotmix Desa Sakam Kecamatan Patani Timur menuju Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara, kemudian PT Sederhana Jaya Abadi, menangani pekerjaan jalan hotmix Tepeleo Batu Dua menuju Desa Baka Jaya Kecamatan Patani Selatan dan PT. Absari Nusantara Gemilang, menangani GOR yang ada di Desa Nurweda Kecamatan Weda,” ungkap Aswar
Lanjut, Dari hasil presentasi yang disampaikan Dinas PUPR bahwa program ini masuk pada proyek jamak, namun sudah berjalan satu tahun setengah ini, PT Utama Sejati menyelesaikan pekerjaannya baru mencapai 45 persen, sementara PT Sederhana Jaya Abadi baru 27 persen dan PT Absari Nusantara Gemilang baru mencapai 16 persen dengan alasan keterlambatan mobilisasi alat.
Terkait dengan itu kami Komisi III DPRD Halteng menilai para kontraktor PT Utama Sejati dan PT Sederhana Jaya Abadi tidak serius dalam pekerjaan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah ini sehingga program Pemerintahan Elang Rahim dapat disoroti publik akibat ulah kontraktor yang disebutkan diatas.
Selain itu, dua perusahaan yakni PT Utama Sejati dan PT Sederhana Jaya Abadi, sampai saat ini belum memiliki AMP. Padahal AMP sebagai persyaratan perusahaan jalan dan jembatan, dan itu wajib ada AMP baru bisa berjalan.
” Dari hasil pertemuan tidak ada suatu hasil yang menguntungkan sehingga langkah progresif, kami dari Komisi III akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk memutuskan hubungan kontrak kerja perusahaan itu,” tutupnya
Laporan : Lamagi La Ode