Dua SKPD Kolaka Timur Tolak Pertanggung Jawaban Dana Covid – 19

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) di Kabupaten Kolaka Timur yakni Dinas kesehatan dan  Dinas Pangan menolak menanda tangani Laporan pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Covid-19 tahun 2020 karena tidak di libatkan dalam pelaksanaan kegiatan.

Padahal sesuai SK yang ditandatangani Bupati Koltim, Tony Herbiansah, dengan nomor 910/387/2020 tertanggal 9 April 2020 dinyatakan , bahwa realokasi dan refocussing untuk Dinas Pangan adalah sebesar Rp.757.517.160.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp. 518 Juta untuk pengadaan benih sorgum dan Rp. 239 517.160  yang diarahkan untuk pengadaan mesin pengolah sorgum, pengadaan pupuk dan pestisida.

Sekretaris Dinas Pangan, Hamdi, melalui telpon kamis (28/1/2020) kepada media ini menerangkan, bahwa dirinya beserta tim pemeriksa sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan alokasi dana Covid-19.

“ Betul saya sebagai eksekutor, tapi jujur saja kami tidak dimanfaatkan kemarin. Kita tidak tau kenapa bisa begitu. Saya tidak pernah tanda-tangan. Saya dengan pak almarhum Dertinus tidak pernah dilibatkan, padahal almarhum saat itu sebagai pemeriksa barang,” terang Hamdi

Menurut Hamdi, jika berbicara aturan semestinya saya dilibatkan dalam setiap kegiatan pengadaan tersebut karena selaku Sekdis, bagian dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Meski penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 telah dipertanggungjawabkan, namun semestinya apabila ada tanda tangan yang mengatasnamakan saya di dalam laporan pertanggungjawaban dana Covid19 tersebut, maka tanda tangannya tersebut dipastikan adalah palsu.

“Saya tidak pernah disodorkan untuk tanda tangan laporan pertanggungjawaban dana Covid-19. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan ibu Kadis. Jujur saja kondisi tahun 2020 memang sudah seperti itu. Bisa dilihat di laporan pertanggungjawaban, kalau ada tanda tangan saya di situ, berarti ada yang palsukan,” tegasnya.

Kendati tak dilibatkan secara langsung, namun Hamdi mengaku sekadar mengetahui mengenai pengadaan mesin pengolah sorgum itu.

Lebih lanjut Dia mengatakan, mesin pengolah yang diadakan sebanyak tiga buah unit itu telah ditempatkan di tiga tempat. Yakni, di Kecamatan Lambandia, Desa Lamunde, dan di Kecamatan Tinondo, masing-masing 1 unit. Kemudian ada tambahan 1 unit lagi yang disimpan di kebun milik Bupati Koltim, Tony Herbiansah.

“Mesin saat ini sementara operasi. Kemarin itu kan ada penen sorgum, di sana di kebun bupati, Masih ada di sana mesinnya,” Tutup Hamdi.

Terkait adanya dua dinas di pemerintahan Koltim yang menolak bertanggung jawab dengan mengaku tidak menandatangani laporan penggunaan dana Covid19 itu, tentu masih menjadi siluman mengundang pertanyaan besar di tengah-tengah publik: terkait siapa oknum yang telah bertanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban dana Covid-19 dimaksud ?

Laporan : Abdul Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *