Nasionalinfo.Com, Kolaka — Dua insiden kerja yang terjadi di wilayah IUPK PT Vale Indonesia, IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 22 Juli 2026 dan 5 Agustus 2026, menuai sorotan tajam. Hingga kini, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamrullah, mengaku belum mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.
“Kami IT di daerah belum dapat informasi terkait kecelakaan tersebut. Tetapi biasanya perusahaan PT Vale melaporkan ke Minerba Jakarta dan IT Pusat yang melakukan investigasi,” ujar Kamrullah saat dihubungi media ini, Jumat (14/8/2026).
Menurut Kamrullah, mekanisme penanganan kecelakaan tambang bergantung pada tingkat keparahan insiden. Jika terjadi fatality, Inspektur Tambang akan turun langsung melakukan investigasi.
Sementara apabila terjadi cedera berat, umumnya perusahaan diminta melakukan investigasi internal yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Selanjutnya, Inspektur Tambang melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi tersebut dan membuat rekomendasi.
“Kalau fatality IT turun melakukan investigasi. Kalau cidera berat umumnya perusahaan diminta melakukan investigasi internal dan dilaporkan ke Minerba. IT melakukan evaluasi hasil investigasi dan membuatkan rekomendasi,” jelas Kamrullah.
IT Daerah Klaim Kewenangan Terbatas
Kamrullah juga menegaskan bahwa kewenangan Inspektur Tambang di daerah memiliki batasan.
“IT di daerah hanya berwenang untuk IUP PMDN,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan penting terkait dua insiden di wilayah IUPK PT Vale IGP Pomalaa. Jika IT daerah belum memperoleh informasi, publik tentu ingin mengetahui apakah kedua kejadian tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh perusahaan kepada Minerba Jakarta dan IT Pusat.
Pertanyaan tersebut semakin penting mengingat sebelumnya PB HMI Bidang ESDM, Munawir, telah mendesak pemerintah dan Inspektur Tambang melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tanggal 22 Juli dan 5 Agustus 2026.
Munawir meminta penyebab kejadian, penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta langkah penanganan pascakejadian diperiksa secara transparan.
“Jangan sampai insiden hanya berhenti sebagai laporan internal perusahaan. Publik harus mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana pemerintah memastikan keselamatan pekerja benar-benar dijalankan,” tegas Munawir.
Kabid ESDM: Kecelakaan Tambang Kewenangan Inspektur Tambang
Sebelumnya, Kabid ESDM Sultra, Hasbullah saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa persoalan kecelakaan tambang merupakan kewenangan Inspektur Tambang.
“Itu kewenangan Inspektur kalau soal kecelakaan tambang,” ujar Hasbullah melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, LM Aswandi, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait dua insiden tersebut.
Publik Menunggu Kejelasan
Kini perhatian publik tertuju kepada Minerba Jakarta dan IT Pusat untuk memastikan apakah dua insiden tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh PT Vale serta bagaimana proses investigasi dan evaluasinya.
Bagi PB HMI, persoalan keselamatan kerja bukan sekadar urusan internal perusahaan. Setiap insiden di sektor pertambangan harus mendapat pengawasan serius karena menyangkut keselamatan pekerja dan kepentingan publik.
Media ini masih membuka ruang bagi PT Vale Indonesia, Minerba Jakarta, IT Pusat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai status pelaporan, investigasi, serta tindak lanjut atas dua insiden tersebut.












