Nasionalinfo.Com, Kolaka — Dua insiden kerja yang terjadi di wilayah IUPK PT Vale Indonesia, IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, masing-masing pada 22 Juli 2026 dan 5 Agustus 2026, kembali menjadi sorotan.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munawir, mendesak Inspektur Tambang segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kedua insiden tersebut.
Munawir menegaskan, setiap kejadian di wilayah pertambangan harus ditangani secara serius dan transparan, terutama menyangkut keselamatan pekerja.
“Harus ada investigasi langsung di lapangan. Penyebab kejadian harus terang, penerapan K3 harus diperiksa, dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tegas Munawir.
Desakan tersebut semakin menguat setelah Kabid ESDM, Hasbullah, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa persoalan kecelakaan tambang merupakan kewenangan Inspektur Tambang.
“Itu kewenangan Inspektur kalau soal kecelakaan tambang,” ujar Hasbullah melalui WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
PT Vale Disebut Perusahaan Milik Negara, Publik Berhak Tahu
Munawir menilai persoalan ini semakin penting karena PT Vale Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang memiliki keterlibatan negara, sehingga setiap kejadian yang berkaitan dengan kegiatan operasional dan keselamatan kerja dinilai tidak boleh ditutup-tutupi.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan menjalankan standar keselamatan serta bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
“PT Vale ini perusahaan besar yang berkaitan dengan kepentingan negara dan publik. Karena itu, setiap kejadian yang terjadi dalam wilayah operasionalnya, khususnya yang menyangkut keselamatan kerja, harus dapat diketahui publik secara transparan,” ujar Munawir.
Ia meminta Inspektur Tambang tidak hanya memeriksa kronologi kejadian, tetapi juga memastikan apakah SOP, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat, serta sistem pengawasan di lapangan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai investigasi hanya formalitas. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi kepentingan produksi,” tegasnya.
Disnakertrans Belum Memberikan Keterangan
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, La Aswandi, saat dihubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait desakan investigasi tersebut.
Kini perhatian publik tertuju kepada Inspektur Tambang ESDM untuk memastikan apakah dua insiden pada 22 Juli dan 5 Agustus 2026 tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan bagaimana hasilnya akan dipertanggungjawabkan kepada publik.
PB HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aspek keselamatan kerja dan transparansi dalam kegiatan pertambangan benar-benar menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan.
Media ini masih membuka ruang bagi PT Vale Indonesia Tbk maupun Inspektur Tambang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dua insiden tersebut.
















