DPRD & Pemda Koltim Bentuk Tim Terpadu, Masyarakat : Kami Kecewa Bupati Tidak Pernah Hadir

Nasionalinfo.com, Koltim – Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang di laksanakan kamis 6/2/2020, DPRD dan Pemda Kolaka Timur sepakat untuk membentuk Tim Terpadu terkait sengketa lahan masyarakat dengan PT. SARI.

Rapat RDP yang di pimpin langsung Ketua DPRD Koltim Suhaemi yang dihadiri sejumlah pejabat Daerah Koltim, Badan Perwakilan Pertanahan cabang Koltim, dan sejumlah Kepala Desa dan mantan kepala desa serta camat Tinondo.

Pemanggilan dalam agenda rapat dengar pendapat dimaksud guna meminta klarifikasi ke pihak perusahaan atas lahan yang di duga diserobot perusahaan selama menjalankan aktifitas perkebunan sawit di rawa Tindondo.

Selain itu, dewan juga meminta penjelasan terkait isin dan batas lahan yang di berikan pemerintah daerah ke perusahaan.

Menurut Andi Musmal Komisi III Praksi PAN dihadapan peserta undangan rapat disampaikan.” terkait RDP Perihal penyerobotan lahan oleh PT SARI. berdasarkan informasi dalam bentuk laporan penyampaian langsung dari warga , masalah penyerobotan lahan ini di terima 7 orang anggota dewan lintas Komisi I ,II, dan III. saat lakukan reses pertama dapil IV di Kecamatan Tinondo beberapa waktu lalu.” Terang Andi Musmal saat detik detik waktu pelaksanaan RDP akan ditutup.

Setelah mendengar penjelasan dari semua pihak PT Sari dan masyarakat warga yang bersengketa, dengan tegas DPRD meminta kepada pihak pemda Koltim untuk tetap menghentikan aktifitas PT Sari dalam melakukan Penanaman di lokasi yang diduga masih bersengketa tersebut, sekaligus DPRD juga meminta kepada pihak Pemda dalam hal ini yang di wakili Setda Koltim Eko Budiarto Santoso. Untuk segera membentuk tim terpadu guna penyelesaian lahan yang selama ini menjadi masalah persengketaan antara PT Sari dan masyarakat di Tinondo.

Sebagai kesimpulan telah disepakati untuk membentuk tim terpadu yang dibuat oleh Pemerintah Pemda Koltim. Dan sekaligus memberhentikan Aktifitas PT Sari di lahan sengketa hingga benar benar masalah tersebut ada penyelesaiannya.

Dan rencananya Tim Terpadu yang dibentuk Pemerintah atas permintaan DPRD tersebut akan bekerja selama kurang lebih satu bulan.

Sementara itu masyarakat yang hadir pada saat RDP merasa kecewa atas ketidak hadiran Bupati Koltim Toni Herbiansyah dalam kegiatan RDP tersebut, kekecewaan itu dikuakkan saat rapat bubar.

” Setiap ada pembahasan masalah Bupati Kita Pak Toni tidak pernah mau hadir dan bertemu sama kita selalunya saja diwakilkan, kami kecewa.” Ketus Azhar

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan BPN Kolaka Timur, Muhamad Rahman yang dikonfirmasi media Nasionalinfo.com, mengaku bahwa SK Nomor 11 sampai Nomor 17 HGU yang telah diberikan terhadap PT Sari Untuk Kecamatan Tinondo seluas 856 Hektar are.

” Untuk pastinya HGU yang saya ketahui itu sesuai SK Nomor 11 sampai 17 , tahun 2018 itu 856 Pak adapun klau ada yanv lainnya yang sudah dibebaskan saya belum mengetahuinya .”Tutup Muhamad Rahman, saat dihubungi via telepon seluler, Jumat 7/2/2020.

Keterangan ini sangat jauh berbeda dengan informasi yang nerkembang selama ini nahwa PT Sari telah memiliki lebih dari seribuan hektar di Rawa Tinondo tersebut.

Guna mengecek terkait luas lahan yang dikelolah PT. Sari, media nasionalinfo.com mencoba menghubungi bapak Jeri selalu Humas PT. Sari. Saat di konfirmasi terkait luas lahan yang di kelolah, Jeri menjelaskan bahwa PT. SARI memiliki luas lahan 19.000 Hektare,namun yang di kelolah saat ini baru sekitar 2.500 Hektare.

” Luas PT. SARI sekitar 19.000 Hektare untuk Kabupaten Koltim, yang di kelolah baru sekitar 2.500 Hektare untuk Kecamatan Tinondo dan Kecamatan Lalolae,” tutup Jeri.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *