Nasionalinfo.Com, Kolaka – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kolaka, Syaifullah Halik dengan tegas meminta agar PT. Akar Mas Internasional selaku pemegang Ijin Usaha Pertambangan agar segera mengevaluasi kinerja salah satu mitra kerjanya PT. 722 Internasional terkait meninggalnya salah satu karyawan yang tertimbun material tanah di lokasi penambangan.
” PT. AMI harus bertanggung jawab atas kejadian ini, kami minta PT. AMI melakukan evaluasi terhadap mitra kerjanya PT. 722 Internasional dan mitra lainnya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ucap Syaifullah halik saat di hubungi lewat sambungan telepon seluler. Senin, 15/2/2021.
Lanjut kata Saifullah Halik, Evaluasi itu harus segera di lakukan guna memastikan bahwa proses penambangan yang di lakukan mitranya sudah sesuai degan Standar Operasional Prosedur ( SOP ).
” Evaluasi itu harus segera di lakukan PT. AMI agar tidak ada lagi korban jiwa, selain itu untuk mengetahui apakah proses penambangan yang di lakukan mitranya sudah sesuai dengan SOP atau tidak,” tegas ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, Karaywan PT. 722 Internasional yang meninggal tertimbun material tanah terjadi pada hari Kamis, 11/2/2021 di lokasi kerja di Desa Hakatotobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Laporan : AO