DPRD Kolaka Di duga Tidak Becus Tangani Persoalan Jalan Tambang di Pomalaa

Nasionalinfo. Com, Kolaka – Lagi lagi mahasiswa fakultas Tehnik USN Kolaka menggelar aksi jilid 5 di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menuntut pertanggung jawaban pihak DPRD terkait hasil RDP permasalahan jalan tambang di Kecamatan Pomalaa.

Dalam aksi jilid 5 mahasiswa menuntut agar anggota DPRD yang bertanda tangan dalam surat pernyataan kesepakatan jika dalam waktu 14 hari sejak 1 – 15 agustus 2020 masih ada perusahaan tambang yang tidak mengikuti aturan Balai Jalan Nasional makan akan mencabut izin penggunaan jalan Nasional.

” Apakah DPRD tidak mau lagi mendengar aspirasi masyarakat dan mahasiswa, mungkin para anggota DPRD berfikir kita berdiri di sini karena ada kepentingan. Jelas ini murni karena kepentingan masyarakat, ” Ucap Mashar ketua BEM Sains Tehnik dalam orasinya. Rabu, 19/8/2020.

Lanjut Kata Mashar dalam orasinya, Kita turun sesuai dengan data yang kita lihat, tidak alasan kita mundur. Perjuangan kita hari ini, meminta yang bertandan tangan di surat tersebut harus bertanggung jawab.

Baca Juga : BPJN Sultra Tegaskan Akan Cabut Tiga Ijin Penggunaan Jalan Nasional Oleh Perusahaan Tambang Di Pomalaa Jika Masih Tetap Melanggar 

” Tidak ada lagi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, DPRD sudah kehilangan marwahnya. Kami aliansi Fakultas tehnik USN Kolaka akan melakukan aksi yang lebih besar di Kendari jika hasil kesepakatan RDP dan surat pernyataan tersebut tidak direalisasikan. Kami tidak percaya lagi kepada DPRD Kolaka, karena ketua DPRD dan anggota lainnya sudah tidak memiliki lagi hati nurani ” tegas Mashar

Sementara itu Koordinator lapangan Rahman Hidayat dalam orasinya meminta agar ketua DPRD beserta anggota dewan lainnya agar segera mungkin menindak lanjuti hasil RDP yang di laksanakan pada tanggal 29 Juni 2020 dengan menetapkan kesepakatan bersama.

Ketgam : Mahasiswa Fakultas Tehnik USN saat melakukan aksi di Depan gedung DPRD Kolaka

” Sangat jelas PD. Aneka usaha Kolaka telah melanggar aturan dari BPJN terkait penggunaan jalan nasional sebagai jalan houling material ore Nikel. sesuai dengan kesepakatan bersama maka ijin penggunaan jalan nasional milik perusda harus di cabut,” ungkap Rahman dengan suara lantang.

Adapun pernyataan sikap mahasiswa tehnik USN kolaka meminta agar ketua DPRD Kolaka mengambil sikap terhadap pelanggaran yang telah terjadi di masa evaluasi PD. Aneka usaha Kolaka, DPRD dan BPJN Sultra segera mengaluarkan hasil evaluasi terhadap perusda terhitung sejak tanggal 1 – 15 agustus 2020. Jika pernyataan sikap kami tidak di indahkan maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami itu wajar, salah satunya mosi tidak percaya kepada DPRD Kolaka.

” Jika ini terjadi maka DPRD Kolaka tidak becus dalam melakukan tugasnya, maka ketua DPRD Kolaka segera mundur dari jabatannya,” ucap Rahman.

Setelah melakukan aksinya sekitar satu jam, ketua DPRD Kolaka di dampingi beberapa anggota DPRD lainnya akhirnya menemui massa aksi.

Ketgam : Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin saat menemui massa aksi di dampingi beberapa anggota DPRD lainnya

Menaggapi tuntutan massa aksi Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin mengatakan bahwa DPRD Kolaka tidak pernah mengingkari sesuai aspirasi yang di sampaikan seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa.

” Kita sudah melakukan RDP sesuai dengan keinginan adik – adik mahasiswa, sejak tanggal 1 agustus pihak BPJN akan melakukan evaluasi dan di beri waktu sampai tanggal 15 agustus 2020. alhamdulillah pada tanggal 18 agustus pihak BPJN sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 kepada Pd. Aneka Usaha, mapan dan bola dunia., bukan memberhentikan,” ungakp Sainal Amrin di depan massa aksi.

Lanjut Kata Sainal Amrin, dari hasil evaluasi masih ada beberapa titik yang mereka tidak lakukan. ini yang menjadi tanggung jawab DPRD untuk memfasilitasi.

” DPRD tidak punya hak untuk menutup jalan, untuk menutup dan memberhentikan kegiatan perusda sesuai dengan undang – undang yang berlaku. andaikan DPRD punya kewenangan untuk menutup maka sebelum tanggal 1 agustus DPRD sudah tutup, tapi kami tidak punya hak untuk melakukan itu,” ujar Sainal amrin.

Masih kata Sainal Amrin, sekarang sudah ada surat teguran yang di sampaikan pihak BPJN, silahkan mau di terima teguran tersebut atau tidak, mau di lanjutkan ke provinsi silahkan, dan kami bersedia untuk membantu apa yang menajdi keinginan mahasiswa.

” Kami DPRD tidak pernah memihak kepada siapapun, yang salah akan kami nyatakan salah  dan yang beanr akan kami nyatakan benar,” tutup Sainal Amrin.

Dari pantauan media ini, mahasiswa saat mempertanyakan laporan hasil monitoring DPRD Kolaka di lapangan, ketua DPRD dan anggota dewan lainnya langsung meninggalkan massa aksi. nyaris massa aksi sempat meblokade jalan poros beruntung aparat keamanan dari polres kolaka berhasil meredam situasi.

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *