BPJN Sultra Tegaskan Akan Cabut Tiga Ijin Penggunaan Jalan Nasional Oleh Perusahaan Tambang Di Pomalaa Jika Masih Tetap Melanggar 

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kolaka dan Mahasiswa Fakultas Tehnik USN, BPTD Wil XVIII, Asisten I, Camat Pomalaa, Kepala Desa Pesauha, Pemegang IUP  menegaskan akan mencabut Tiga Ijin Penggunaan Jalan Nasional oleh Perusahaan tambang yang beroperasi Di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka jika tidak mematuhi aturan yang di keluarkan dengan tenggang waktu selama 14 hari.

Pernyataan tersebut di ungkapkan langsung oleh Asisten Pelaksana dan Pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi tenggara, Muh. Saud Liambo, ST.MM saat mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kolaka terkait tuntutan mahasiswa yang menuntut agar perusahaan tambang yang menggunakan jalan nasional sebagai jalan houling ore Nikel agar ijinnya di cabut karena sudah melanggar beberapa aturan yang sudah di keluarkan oleh BPJN.

” jadi intinya kami berikan waktu selama 2 minggu terhitung tanggal 1 – 14 Agustus 2020 untuk melakukan perbaikan, jika tidak ijinnya akan kami cabut,” tegas Saud Liambo

Saud Liambo juga menambahkan bahwa apabila masa pelaksanaan evaluasi dan di kemudian hari masih terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh tiga perusahaan yaitu , PD. Aneka Usaha, PT. Putra Mekongga Sejatera dan PT. Bola Dunia Mandiri sesuai ketentuan dalam ijin penggunaan jalan maka BPJN akan mencabut izin penggunaan jalan nasional tersebut.

Ketgam : Surat penyataan yang di sepakti bersama terkait penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang

” sekali lagi kami tegaskan jika ada salah satu dari 15 point yang dilanggar, kita akan cabut ijinnya. ini hari termasuk merupakan teguran. jika selama 14 hari masih melakukan pelanggaran, maka izinnya akan kit cabut,” pungkasnya

Sementara itu Korsatpel Kolaka BPTD Wil XVII Sultra, Agus Sutarto mengungkapkan bahwa terkait pelanggaran yang di lakukan oleh beberapa pemegang izin penggunaan jalan, BPTD Wil XVII akan memberikan rekomendasi kepada BPJN untuk pencabutan Izin Penggunaan jalan Nasional Poros Kolaka – Bombana.

” Apabila masih ada yang melakukan pelanggaran kami akan memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin. Jadi ada tahapannya mulai dari surat teguran sampai rekomendasi pencabutan ijin penggunaan jalan nasional,” ungkap Agus Sutarto

Ditempat yang sama Direktur Administrasi dan Keuangan Pd. Aneka usaha saat di temui awak media mengatakan akan melakukan rapat dengan mitra aneka usaha untuk tetap mematuhi aturan yang sudah di kelaurkan oleh BPJN.

” Semua ketentuan yang di kelaurkan oleh BPJN harus di patuhi, kami tetap optimis akan memenuhi semua ketentuan yang sudah di keluarkan oleh BPJN,” ucap Taufik Edward

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *