Dinas Pariwisata Kolaka Timur Diduga Labrak UU Kehutanan No 41 Tahun 1999

Nasionalinfo.com, Kolaka Timur – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur diduga menabrak Undang – undang Kehutanan No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasalnya dinas tersebut telah melakukan perambahan dan pengrusakan lahan hutan pinus puncak desa Wesalo, Kecamatan Lalolae.

Wakil ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur Risman Kadir angkat bicara sebagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam hal ini Dinas Pariwisata diduga telah menyalahi kewenangannya sebab memasuki kawasan hutan pinus puncak wesalo dengan cara merusak, merubah bentuk dan mendirikan bangunan gedung secara permanen diatas lahan hutan pinus tanah negara, itu dianggap melawan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Foto : Risman Kadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur

“Seperti diketahui Dinas pariwisata Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah melakukan kegiatan pekerjaan pengembangan pariwisata alam dipuncak tanaman pinus wesalo dengan cara memasukan alat berat excavator dan mendirikan bangunan secara permanen diatas puncak wesalo itu dianggap sudah menabrak undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, ” Ungkap Risman Kadir saat di temui di ruang kerjanya. Senin, 20/7/2020.

Risman Kadir menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang – Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di dalamnya telah tertuang bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 22, Pasal 39, Pasal 66, Pasal 80, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian nasional termasuk perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui deregulasi dan debirokratisasi yang dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestari.

Lebih lanjut ” dijelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
a.budidaya tanaman obat;
b.budidaya tanaman hias;
c.budidaya jamur;
d.budidaya lebah;
e.penangkaran satwa liar;
f. rehabilitasi satwa; atau
g.budidaya hijauan makanan ternak.
(2)Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
b.pengolahan tanah terbatas;
c.tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
d.tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
e.tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.

” kami akan melakukan langkah untuk segera mengundang pejabat pemerintah Daerah Kolaka Timur terkait permasalahan ini, ” Tutup Risman

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Edi Aidil Majid beberapa kali dihubungi guna dikonfirmasi namun tidak dapat tersambung, demikian pula UPTD KPHP XII Ladongi Yulianus saat hendak dikonfirmasi hingga diterbitkannya berita ini yang bersangkutan tidak dapat terkonfirmasi.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *