Nasionalinfo.Com, Kolaka – Terus menuai polimik dan tak henti – hentinya segalah bentuk pertambangan ilegal mining di Sulawesi tenggara (SULTRA) terus akan kami soroti, seperti halnya salah satu perusahan dengan jenis badan usaha PD atau yang lebih jelas lagi PD.Aneka Usaha kolaka yang kami duga kuat melakukan aktivitas pertambangan di Pomala kabupaten Kolaka (SULTRA) tanpa mengantongi isin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)
Hal tersebut di sampaikan Arnol Ibnu Rasyid Selaku Kordinator Wilayah Forum advokasi lingkungan hidup (Forlink SULTRA) berdasarkan hasil investigasi lapangan teman-teman Forlink di Sultra bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di Pomala dan ternyata wilayah IUP PD.Aneka Usaha Kolaka berada di dalam Hutan produksi konservasi (HPK) dan di dalam aktivitasnya tidak memiliki IPPKH.(14/03/21)
“Inikan pelanggaran atau salah satu bentuk perlawanan hukum, Sebagai mana di atur dalam pasal 134 ayat (2) UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat di laksanakan pada tempat yang di larang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin” tegas arnol dalam press releasenya yang di kirim ke redaski nasionalinfo.com, Minggu, 14/3/2020.
Lanjut kata Arnol, di pasal 50 ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan (UU Kehutanan) tidak membenarkan melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Isin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang di terbitkan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK RI). Kurangnya pengawasan dari beberapa instansi terkait seperti dinas kehutanan sultra dan juga Polda Sultra membuat banyak perusahaan malakukan aktivitasnya secara tidak benar dan melangar perundang – undangan.
“Kami akan secepatnya melaporkan persoalan ini ke KLHK RI dan Mabes Polri agar segerah di proses dan di tindak secara tegas, tidak ada yang membenarkan melakukan aktivitas pertambangan di dalam Kawasan Hutan produksi konservasi (HPK) tanpa mengantongi IPPKH” tutup arnol.
Hingga berita ini di tayangkan Kepala Divisi Pertambangan Pd. Aneka Usaha Kolaka, Haning Abdullah dan Kepala Tehnik Tambang ( KTT ) saat di konfirmasi via telepon seluler dan Pesan singkat whatsapp belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya dugaan aktifitas pertambangan ilegal di kawasan HPK.
Laporan : Redaksi