Diduga Serobot Lahan Warga, PT. SARI Diadukan Ke DPRD Koltim

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Diduga serobot lahan perkebunan warga, Kepala Desa Tawa Tawaro bersama puluhan warga mengadukan PT. SARI ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Jum’at 24/1/2020.

Kepala Desa Tawa tawaro Bahar bersama puluhan warganya mendatangi kantor DPRD Koltim guna mengadukan tindakan kesewenang wenangan pihak perkebunan kelapa sawit PT Sari Asri Rezeki Indonesia, yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah lahan percetakan sawah bersertifikat seluas kurang lebih 30 Hektar milik warga di Desa Tawatawaro, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur.

Ironis pihak perkebunan sawit selain merusak, menebang tanaman jagung milik warga juga telah menguasai badan jalan usaha tani yang dibangun oleh Kepala Desa Tawa tawaro melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Dan kini jalan tersebut sudah ditanami sawit kurang lebih 100 meter. Hal ini disampaikan Kepala Desa Tawatawaro Bahar kepada beberapa anggota DPRD yang menerima aduan tersebut saat rapat lintas komisi.

Adua kepala desa Tawa Tawaro bersama warganya diterima langsung oleh Lintas Komisi satu, dua dan tiga. dipimpin Andi Musmal dari Komisi tiga praksi Kader PAN .

Ke tiga gabungan komisi telah menerima dan memberi tanggapan positif atas aduan laporan Kepala Desa dan sejumlah puluhan warga Desa Tawatawaro tersebut , Pihak DPRD ditiga komisi mengaku akan segera melakukan reses meninjau langsung ke TKP guna memastikan kebenaran atas laporan tersebut. Yang rencananya telah dijadwalkan hari selasa 28 pebruari 2020 mendatang, yang akan dipimpin langsung oleh Andi Musmal dari praksi kader PAN.

Andi musmal juga menyampaikan kepada Kepala Desa dan puluhan warga yang datang, Pihaknya DPRD berjanji setelah lakukan reses meninjau ke lokasi kejadian akan segera memanggil semua pihak terkait baik perusahaan maupun pihak pemerintah Camat , Desa serta Pemda.

” jika nantinya benar benar terbukti pihak sawit terindikasi melakukan penyerobotan ataupun, pengrusakan tanaman pertanian warga, maka pihaknya DPRD akan mendampingi mengawal warga untuk melaporkan perbuatan Pihak sawit ke Polres Kolaka. ” Tegas Andi Musmal dihadapan kepala desa dan warga Desa Tawa Tawaro.

Hingga berita ini di tayangkan direksi PT. SARI belum bisa dikonfirmaso terkait penyerobotan lahan warga tersebut.

Laporan : Abdul Rahim

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *