NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA| Warga Desa Tinukari kecamatan wawo ini Sial (IK) di laporkan ke Mapolres Kolaka Utara karena diduga telah melecehkan profesi pengacara, bahwa pengacara itu uang yang di dapat tidak Halal atau Haram
Awalnya saya mendengar info yang di sampaikan oleh jum, “seorang warga desa pumbolo kecamatan Wawo Kolaka Utara, mengatakan bahwa, saudara (IK) yang berada di desa tinukari pernah mengatakan bahwa Advokat / pengacara, suaminya murni itu uang yang di dapat tidak halal atau haram”, Kata Al Imran (pengacara)
Lanjut Al Imran La Aci, SH mengatakan bahwa saya tidak puas dengan perkataan antara mereka dan saya ingin memastikan terkait hal tersebut
Saya selaku Advokat / Pengacara ingin memastikan langsung terkait perkataan (IK) yang mengatakan bahwa hasil dari uang yang di dapatkan PENGACARA itu haram atau tidak halal”
Jadi saya kerumah dan memanggil jum dan IK untuk memastikan perkatan teesebut
“Nah saya langsung bertanya ke jum. Jum, apa betul itu yang di katakan (IK), jum, menjawab bahwa iya betul
Nah selanjutnya saya bertanya kepada (IK) kenapa sampai dia katakan bahwa uang PENGACARA itu haram atau tidak halal, dan sontak IK menjawab “Jaganmi bohong, jujur saja ada uang haram, polantas saja ada uang haramnya” kata si (IK) ke kepada saya selaku pengacara, dan hal tersebut bisa dibuktilan dengan hasil rekaman saat pembicaraan tersebut
Akbar, Sat Reskrim Penyidik Tindak pidana tertentu (TIPITER) polres Kolaka Utara membenarkan bahwa kami suda membuat kan laporan pengaduan pelecehan provisi pengacara tersebut.
Laporan: Musriadi