Diduga Lalukan Pengeroyokan, Empat Pemuda Asal Kolaka Utara Diamankan Polsek Kodeoha

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Jajaran Polsek Kodeoha dibantu Timsus PoLres Kolaka Utara berhasil mengamankan Empat pemuda terduga pelaku pengeroyokan / penganiyaan anak dibawah umur.

Berdasarkan LP Nomor : LP/03/V/2018/Sultra/Res Kolut/Sek Kodeoha. Tanggal 6 Mei 2018. Kapolsek Kodeoha Iptu Ridwan bersama timsus polres Kolut bergerak cepat melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Tiwu, Desa Tahibua Kecamatan Tiwu dan Desa Ngapa Kabupaten Kolaka utara.

Kapolsek Kodeoha Iptu Ridwan saat di hubungi media ini membenarkan telah mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap Zulfikar yang masih dibawah umur.

” Terduga kita amankan di tempat perpisah. Masing masing berinisial AI imran ( 23 ) warga Desa Tiwu, Ardiansyah ( 19 ) warga Desa Tahibua, Zulfikar ( 22 ) warga Desa Tahibua dan Aldi Deftu ( 18 ) warga Desa Ngapa, keempatnya kita tangkap berdasarkan Berdasarkan LP Nomor : LP/03/V/2018/Sultra/Res Kolut/Sek Kodeoha, Tanggal 6 Mei 2018 “, ucap Kapolsek Ridwan

Lanjutb Ridwan menerangkan bahwa berdasarkan keterangan korban sedang mengendarai Sepeda Motor dari arah Lapai menuju kelurahan Mala -mala, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka utara. Pada saat tiba di desaTanggeawo.
Dia diikuti oleh 2 pengendara Sepeda Motor yang masing – masiang berboncengan, beberapa saat kemudian salah satu pengendara menyalip lalu menghentikan sepeda motornya lalu saat berhenti AL yang saat itu dibonceng mengatakan “maborro sekali kau” setelah itu memukul bagian kepala
dengan menggunakan helm, selanjutnya 3 orang temannya memukul dan melakukan pengeroyokan.

” Saat ini keempatnya sudah kita amankan di rutan Polsek Kodeoha dan
Melanggar Pasal 76 C Subs Pasal 80 (1) UU RI NO.35 / 2014 ttg Perlindungan Anak sesuai Pasal 170 (1) KUHP “, tutup Kapolsek Kodeoha Iptu Ridwan

Laporan : Musriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *