Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Seorang Pemuda berinisial M.AL alias N ( 18 ) warga Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka berhasil di tangkap satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara karena nekat mencuri HAndphone salah seorang pelanggannya dengan berkedok sales Kompor gas.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Ahmad Fatoni, SH, Melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Aipda Suratman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan warga desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi adanya aksi pencurian telepon gengam sekitar pukul 14:00 wita. Mendapat keterangan bahwa terduga pelaku tersebut berprofesi sebagai sales kompor gas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku.
” Kejadian itu bermula ketika Korban Ayuliana didatangi seseorang yang menawarkan jasa servis kompor gas di rumahnya, tidak berapa lama HP miliknya hilang yang di simpan diatas meja dalam rumahnya,” Kata Aipda Suratman. Rabu, 12/8/2020.
Di katakannya, bermodal ciri-ciri fisik pelaku akhirnya polisi mengecek semua penginapan di lasusua, sekitar pukul 23:00 wita tersangka berhasil di bekuk dan pelaku langsung mengakui perbuatannya dan kemudian menujukkan tempat Barang Bukti (BB) tersebut di sebunyikan.
“Modus pelaku ini sengaja lupa berkas di rumah tersebut di saat itu langsung balik dan melihat rumah sepih dan sudah tidak terpantau di saat itu juga pelaku langsung mengambil HP korban,” bebernya.
Lanjut, saat dimintai keterangan, pelaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi di keluarganya namun di hadapan polisi ia juga pernah melakukan hal yang sama dengan modus yang sama saat bekerja di wilayah kendari.
” Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan mako polres Kolaka Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan pasal 362 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tutup Aipda Suratman.
Laporan : Musriadi