Nasionalinfo.Com, Kendari – Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji.
Saat ini Pengujian kendaraan bermotor diprovinsi Sulawesi tenggara telah banyak beroperasi tetapi untuk standar pengujian kendaraan bermotor yang terakreditasi saat ini hanya pengujian kendaraan bermotor yang berlokasi didaerah bau-bau.
Melalui rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pembentukan IPKBI yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XVIII Provinsi Sulawesi tenggara, membahas mengenai progres pengusulan akreditasi dan peningkatan kinerja Pengujian kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.
“ Melalui rapat ini kita bersama-sama membahas mengenai progres kedepan tindak lanjut Pengujian Kendaraan bermotor di Provinsi Sultra. agar pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor di Sultra bisa berjalan secara sesuai amanah Undang Undang ” ucap Benny Nurdin saat membuka rapat konsolidasi. Senin 14/10/19.
Pengujian kendaraan bermotor sangat penting dalam peningkatan keselamatan lalu lintas angkutan jalan, Disamping itu Kompetensi SDM sangat menetukan, olehnya hari ini kami mengundang semua penguji se Sultra dan sekaligus ajang Musda untuk memilih Ketua guna menakhodai organisai profesi IPKBI. Saat ini belum terbentuk, olehya haraoan kami hari ini bisa terpilih ketua IPKBI.
La Ode Mustafa Alumni D II PKB Angkatan VII, yang juga menjabat Kabid Phb Darat Dishub Muna Barat terpilih secara aklamsi sebagai nakhoda.
” Sudah tepat beliau yang menakhodai organisasi ini, karena sangat faham masalah PKB, kami juga sudah lama mengharapkan organisasi ini terbentuk dan alhmadulillah baru hari ini bisa kami wujudkan, semoga bisa membawa perubahan yang lebih baik terhadap potret pengujian (keur) di Sultra “. ujar Fahuddin yg juga Alumni D II PKB angkatan VIII yg sehari harinya menjabat Ka. UPTD UPUPKB Dishub Kita Kendari.
Dalam rapat ini kepala BPTD 18 Sultra menyampaikan mengenai aturan pemasangan APC (Alat Pemantul Cahaya) pada setiap kendaraan wajib uji yang baru dan telah beroperasi sebagai salah satu syarat diloloskanya kendaran wajib uji.
” Aturan APC sudah jelas di Perdirjen nomor KP. 3996/Aj.502/DRJD-2019, tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, tanggal 3 Oktober 2019, Perubahan SK.5311/Aj/410/DRJD/2018, ujar Suripto Kasi prasrana BPTD. Ripto menambahkan bahwa pasal 21 sudah menegaskan bahwa kendaraan yg tidak dilengkapi APC tidak diluluskan dalam uji keur, olehya teman teman penguji agar segera mensosialisasikan sebagai standar acuan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor (keur) ”
Pemasangan alat pemantul cahaya (APC) agar setiap angkutan yang beroperasi di jalan khususnya pada malam hari dapat terhindar dari kecelakaan tabrak belakang dan samping, dikarenakan minimnya cahaya, agar dapat terlihat oleh pengguna kendaraan yang lain.
” Akhir akhir ini banyak laka lantas akibat tabrak belakang, dan menimbulkan korban jiwa. Truck dan bus pada saat berhenti atau parkir di badan jalan sangat rawan terjadinya tabrak belakang, olehnya dengan APC tentu akan menjadi alat komunikasi antara pengemudi dan obyek melalui sinar lampu dan APC dengan tingkat retro reflektif yang mampu memantulkan cahaya.” Ujar Frangky yang juga penguji/pemeriksa rancang bangun karoseri kendaraan bermotor.
Laporan : Sumber Humas BPTD XVIII Sultra