Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur menemukan kerugian uang Negara dalam kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2019 – 2021 di Desa Tawenalu sebesar 250 juta rupiah.
Kepala Inspektorat Kolaka Timur, Husain bersama anggota APIP saat di temui di ruangannya menjelaskan bahwa temuan kerugian Negara di desa tawenalu berdasarkan hasil Audit tim APIP yang mencapai 250 juta dengan modus menggelapkan Honor Aparat sejak tahun 2019 hingga 2021 yang bersumber dari anggaran Dana Desa.
” uang kerugian negara yang telah dikembalikan sudah mencapai 70 %, di mana uang tersebut akan kita kembalikan ke Kas Desa, kami juga memberikan waktu selama 60 hari masa kelender , karena itu merupakan bentuk pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut, sebagaimana tupoksi kami sesuai prosedur dan aturannya. Namun jika nantinya yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan dana temuan tersebut dan sudah tidak bisa dibina lagi maka itu sudah menjadi kewenangan hukum yang berlaku.” Terang Husain. Rabu, 9/6/2021.
Ditempat yang sama Ansarullah selaku Auditor bersama Irban ( inspektur pembantu 1Wilayah 3 ) menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan laporan warga ada sejumlah beberapa Item temuan di Desa Tawenalu berupa Honor aparat fiktif sejak tahun 2019-2020 (ADD), Honor karang taruna 2020 (DD), Honor fiktif perawat desa 2020 (DD) dan Empang diluar desa 2021 (DD ).
” Setelah kita turun kelapangan kami mendapatkan temuan antara lainnya yaitu berupa pembangunan empang yang semestinya ada 74 empang yang harus dibangun di Desa Tawenalu namun ada 16 empang yang dibuat keluar dari desa tersebut dan setelah saya hitung berdasarkan RABnya itu ada sekitar 50 jutaaan rupiah dugaan kerugian negara, itulah yang kita jadikan temuan dan kami sarankan untuk dikembalikan dana kas desa dan dalam minggu ini sudah dikembalikan,” ungkap Ansarullah.
Lanjut, Namun lagi lagi terdapat juga temuan terkait honor perangkat yakni lain nama orang yang punya SK lain juga yang menerima, seharusnya yang berhak menerima adalah orang yang di SK kan. Namun lagi lagi sebagai mana yang kami temukan adalah lain nama yang di SK kan lain juga yang bekerja dan menerima. Sebagai kesimpulan kurang lebih ada sekitar 199 juta yang menjadi temuan kami, itulah yang kami jadi bentuk pembinaan kami kami sarankan kepala Desa tawenalu untukbsegera mengembalikan ke Kas Desa dan kami memberikan waktu hingga 60 hari terhitung sejak temuan itu.
” adapun jumlah nilah total temuan kami di Desa Tawenalu itu ada sekitar 250 jutaan dan kini Kepala Desa sudah mengembalikan sekitar kurang lebih 70 % . Mudah mudahan sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan Kepala Desa Tawenalu sudah bisa mengembalikan 100 % . Namun lagi lagi jika hal itu tidak terpenuhi maka sebagaimana aturan yang berlaku maka Kepala Desa yang bersangkutan akan diperhadapkan dengan hukum.” Tutupnya.
Kepala inspektorat Koltim Husain menambahkan bahwa pihaknya kedepan akan melakukan program bintek yang bertujuan agar para bendahara desa bisa lebih berhati hati dalam penggunaan dana desa supaya tidak lagi terjadi hal hal yang kita tidak inginkan bersama.
Laporan : Abdul Rahim