Alarm Untuk Samaturu: Rencana Pertambangan Grafit di Samaturu Perlu Kajian Komprehensif dan Perhatian Serius
Penulis: Andi Rifal Adriansyah
Alumni Mahasiswa Fakulras Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Rencana masuknya perusahaan pertambangan jenis grafit di wilayah Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Hal ini menyusul pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh PT. Kolaka Putra Mining pada tahun 2024 kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Permohonan tersebut mencakup wilayah seluas kurang lebih 185 hektare yang berlokasi di Desa LamboLemo dan Desa Tamboli. Luasan ini dinilai cukup signifikan dan berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan kajian secara komprehensif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Proses perizinan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, setiap tahapan perizinan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Keterlibatan masyarakat juga harus dijamin sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sumber daya alam.
Kehadiran industri pertambangan grafit memang memiliki potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, potensi tersebut harus diimbangi dengan upaya mitigasi risiko terhadap kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, degradasi lahan, serta gangguan terhadap ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat sipil, diharapkan dapat bersama-sama mengawal proses ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Samaturu dalam jangka panjang.















