Agustus, Perencanaan Pelebaran Jalan Cakalang Pomalaa Akan Segera Dimulai

nasionalINFO.com,Kolaka — Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk pelebaran Jalan Cakalang sepanjang 543 meter yang terletak di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka akan segera di laksanakan.

Camat Pomalaa Sairman saat di konfirmasi mengatakan, perencanaan pelebaran Jalan Cakalang ini bersama pihak terkait akan di mulai pada bulan Agustus dan diupayakan selesai pada bulan Desember. Sementara rumah yang akan terkena pelebaran jalan diperkirakan sekitar kurang lebih 107 rumah.

“Perkiraan pekerjaan akan dimulai pada bulan Agustus dan diupayakan selesai pada bulan Desember, sedangkan dampaknya kurang lebih 107 rumah yang akan diganti rugi.” ungkap Sairman. Rabu 3/7/19

Sairman menambahkan, bahwa sebagai Pemerintah setempat kami hanya mendampingi proses pekerjaan pelebaran jalan ini yang tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Kerena itu kami sudah mensosialisasikan perencanaan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pihak kami sudah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait, agar jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” ucapnya

Sementara itu Lurah Dawi-Dawi Sudiar Baksin mengatakan, terkait kerugian masyarakat itu akan dihitung oleh tim apresial yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten untuk menghitung nilai bangunan dan nilai tanah sesuai standar legalitasnya.

“Pemerintah kabupaten akan segera membentuk tim apresial untuk menghitung nilai bangunan maupun nilai tanah sesuai dengan legalitas kepemilikannya, baik tanah yang sudah bersertifikat dan yang belum, begitupun dengan bangunan, baik itu yang semi permanen maupun yang belum memiliki IMB semua itu memiliki nilai yang akan ditetapkan.” Ucap Sudiar

Lanjut Sudiar, bahwa kedepannya masyarakat yang masuk dalam zona C ini, Pemkab sudah menyiapkan lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat tinggal masyarakat yakni di jalan pulau maniang dan disana nantinya akan diberikan lokasi sesuai dengan luas tanah yang sebelumnya mereka miliki disini.

“Bagi Masyarakat yang masuk dalam zona C ini, akan diberikan lokasi di Jalan Pulau Maniang dengan ukuran yang sama sesuai dengan luas tanah yang mereka miliki sebelumnya.” Jelasnya

Salah satu warga, Seddi (52), warga lingkungan IV Kelurahan Dawi-Dawi yang masuk dalam zona C mengaku tidak puas dengan rencana tim konsultan. Pasalnya, Pemkab maupun pihak terkait akan membeda-bedakan biaya ganti rugi lokasi sesuai dengan nilai bangunan dan legalitas tanah yang dimilikinya.

“Ini bukan upaya menghalangi pembangunan, namun yang wajar yang sajalah, kalau perbedaan itu tidak merugikan masyarakat maka itu sah-sah saja.” tegas Seddi

Penulis : Hamdan
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *