Nasionalinfo.Com, Lasusua – Sebanyak 62 desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Kolaka utara bakal melaksanakan pemilihan serentak padan tanggal 3 November 2019 berdasarkan peraturan UUD Nomor 6 Tahun 2014 (PP) nomor 47 tahun 2015 atas perubahan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Taufiq Burhan saat di temui diruangannya menjelaskan bahwa sebanyak 62 desa dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara bakal melaksanakan pemilihan serentak.
” Pilkades serentak di jadwalkan 3 November 2019, salah satu kepala desa di PAW di karenakan meninggal dunia tahun 2017. Masa jabatanya masih sekitar satu tahun lima bulan, sehingga di laksanakan pemilihan antar waktu melalui musyawarah desa setempat, karena masa jabatannya masih ada “.ungkap Taufiq Burhan.
Lanjut kata dia, pelaksanaan Pilkades serentak di Kolut tahun ini merupakan gelombang kedua. Dimana, gelombang pertama telah dilaksanakan di tahun 2017 lalu.
“ Gelombang pertama kita sudah laksanakan pada tahun 2017 yang lalu diikuti sebanyak 64 Desa ” terang Taufiq Burhan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 27/8/2019.
Taufiq mengatakan dalam Perbup nomor 10 tahun 2017 dijelaskan bahwa, calon pemilih harus berdomisili di Desa tersebut sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan, sebelum disahkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS), yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat kependudukan lainnya.
” Yang tidak bisa memilih adalah warga desa yang tidak memiliki KTP. Meskipun warga tersebut telah berdomisili beberapa tahun di desa itu ” bebernya
Taufiq menambakan untuk perubahan APBD kita membutuhkan penambahan angaran kepada bupati Kolaka Utara sekitar 500 juta, untuk tambahan pemilihan kepala desa dan juga untuk kebetuhan segala bentuk dalam kegiatan Pilkades dari 62 desa tersebut, anggaran yang sudah di lontarkan sebesar 1,7 M dari APBD Kolaka Utara.
Laporan : Musriadi
Editor : Redaski