32 Perusahaan Tambang yang beroperasi di Kolaka Utara diduga Ilegal

NASIONALINFO.COM, KOLAKA UTARA: Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, khususnya di Kecamatan Batuputih, kiang merajela.

Pemerintah Daerah mencatat, ada sekitar 32 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi.

Nur Rahman Umar , Bupati Kolaka Utara

Bupati Kolut Nur Rahman Umar mengatakan kepada awak media mengaku tak tahu menahu perihal nama-nama perusahaan yang tengah beroperasi.

Kalau perusahaan yang saya tahu ada sekitar 13 yang saya sinyalir ilegal, (29/11/2019).

Bupati menyebut, jika semua perusahaan disinyalir melakukan aktivitas secara ilegal. Sebab menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi belum perna menunjukkan bukti surat resmi berupa dokumen administrasi kepada Pamda.

Lanjut Pemda perna meminta kepada perusahaan agar menunjukkan semua dokumen administrasinya, namun sampai sekarang belum ada surat dokumen administrasi yang masuk ke Pemda terkait aktivitas perusahaan tambang yang ada di Kolaka Utara ini. lanjutnya

Bupati juga mengatakan bahwa, semua kewenangan terkait pertambangan ada di Provinsi. Namun pihak Pemda bersama DPRD akan tetap melakukan tindakan terhadap perusahaan yang diduga ilegal.

“Kemarin ketua DPRD Kolaka utara telah difasilitasi ketemu dengan dinas Pertambangan Provinsi dan meminta untuk segera menindak lanjuti. Kalau untuk saya selaku Bupati, saya sudah menyurat ke Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait adanya aktivitas tambang yang disinyalir ilegal,ujarnya

Buhari, Ketua DPRD Kolut

Di tempat yang terpisa ketua DPRD Kolaka utara yang baru dilantik, Buhari menegaskan bahwa, sangat menentang aktivitas perusahaan aktivitas tambang yang sifatnya ilegal.

Kami juga sangat mengapresiasi ketika ada investor yang masuk di Kolut ini untuk mengembangkan tambang yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan memperhatikan lingkungan hidup dan sosial,” katanya

Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Provinsi, ada 9 perusahaan tambang yang telah memiliki RKAB. Namun legalitas dalam hal pengiriman ore tidak ada. kata buhari

Menurut Buhari, Perusahaan yang belum memiliki legalitas pengirman ore telah melanggar Perbub nomor 13 dan aturan perundang-undangan pertambangan maupun aturan lingkungan hidup.

Kita sudah sampaikan ke provinsi, setiap aktivitas perusahaan pertambangan yang masuk di Kolut hendaknya mendirikan kantor, Baik di ibu kota Kabupaten maupun di Kecamatan,” ungkapnya

Untuk itu, Buhari meminta kepada pihak investor untuk saling terbuka dan melengkapi semua dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan, Baik dalam bidang pertambangan, lingkungan hidup dan tenaga kerja.

Kami siap membantu aktivitas pertambangan ini, Jadi kalau ada keluhan dari masyarakat saya, sudah mudah kita bertanya,” ucap Bahari.

“Kalau ada yang legal tolong juga ditembuskan kepada kami, Karena kewenangan kabupaten adalah melakukan monitoring, pemantauan dan pengawasan. tutupnya

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *