Warning !! Mulai Selasa Pemudik Di Pelabuhan Kolaka Harus Miliki Surat Keterangan Negatif Covid-19

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Mulai Selasa, 19 Mei 2020 setiap calon penumpang yang hendak mudik menggunakan kapal ferry di pelabuhan Ferry Kolaka – Bajoe harus memiliki surat keterangan Negatif Covid-19 dari Dinas Kesehatan.

Peraturan tersebut berdasarkan surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 dan surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor SE. 21 Tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut Syahbandar Kolaka di tunjuk sebagai koordinator kegiatan pelaksanaan.

” Syahbandar ditunjuk sebagai koordinator kegiatan, sedangkan ASDP sebagai pemilik Pelabuhan yang harus menyiapkan fasilitas,” ungkap Hasfar dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula KUPP Kelas III Kolaka. Sabtu,16/5/2020.

Hasfar juga menegaskan bahwa berdasarkan point yang di setujui bahwa setiap calon penumpang yang hendak mudik melalui pelabuhan penyeberangan Ferry Kolaka – Bajoe harus memiliki surat keterangan Negatif Covid-19.

” Setiap pembeli tiket yang tidak memiliki surat keterangan Negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test / rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan yang masih berlaku tidak akan di layani,” jelas Hasfar

Masih kata Hasfar, selain surat keterangan kesehatan calon penumpang juga harus memiliki, KTP dan surat pernyataan yang di tandatangani di atas materai dan ketahui oleh lurah / kepala desa setempat. Sedangkan untuk para ASN, TNI, POLRI harus membawah surat tugas yang di tanda tangani oleh pejabat setingkat Eselon 2, untuk pegawai BUMN/BUMD harus di tanda tangani oleh Direksi.

Lanjut, bagi penumpang yang akan melakukan pengobatan harus memiliki surat rujukan dari rumah sakit, Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhuma bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, sedangkan untuk mahasiswa harus memiliki surat keterangan dari Universitas atau Sekolah.

” Semua persyaratan tersebut harus di penuhi, jika tidak maka tidak akan di berikan tiket penumpang. Kecuali penumpang yang rutinitas membako angkutan logistik,” tegasnya

Sementara itu Korsatpel BPTD Wilayah Kolaka, Syahrul akan memberikan himbauan kepada seluruh mobil angkutan terkait persyaratan yang harusbdi penuhi oleh setiap calon penumpang.

” Kami akan memberikan himbauan kepada seluruh mobil angkutan, agar persyaratan tersebut harus di penuhi,”jelas Syahrul.

Untuk diketahui tim yang tergabung Masing masing terdiri dari Polri, TNI, KKP Kesehatan, BPTD, Dishub, ASDP, Operator Kapal dan sebagai koordinator Syahbandar Kolaka.

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *