Nasionalinfo.Com,Koltim – Dua orang pemuda asal Desa Orawa Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka terpaksa harus mendekam di dalam kamar jeruji besi setelah melalukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri.
Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Hamsar alias Bio ( ) dan Masdin alias Alex ( ) sedangkan korban pengeroyokan bernama Elimsar ( ).
Panit I Reskrim Polsek Rate rate Aiptu Hasrun saat di temui media ini menbenarkan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Elimsar yang diduga dilakukan dua orang pemuda tetangganya sendiri yakni Hamsar dan Masdin.
” Kejadian pengeroyokan senin 12/8/19 sekira pukul 22.30 Wita, tepatnya di Desa Orawa Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur “. Ucap Aiptu Hasrun
Lanjut kata Hasrun, kejadian pengeroyokan bermula ketika tersangka dan korban pulang ke rumahnya setelah mengkomsumsi Ballo ( minuman tradisional ), setiba di rumah korban kedua tersangka memanggil pelapor untuk keluar.
” Setelah korban keluar tiba tiba tersangka Masdin memukul wajah korban namun meleset. Kemudian Masdin merangkul korban berjalan menuju ke tetangganya, dan setiba di halaman rumah Rohani, tiba tiba dari arah belakang Hamsar memukul kepala korban ” ungkap panit I reskrim Polsek Rate rate
Lanjut, ketika korban terjatuh dengan posisi tiarap. Tersangka hamsar terus memukul korban di bantu dengan tersangka Masdin.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kelopak mata kiri, bengkak pada bagian belakang kepala, serta luka gores pada lengan kanan “.
Tersangka Hamsar dan Masdin saat ini sudah kita amankan berdasarkan LP / 22/ VIII / 2019 / SULTRA / RES KOLAKA/SEK RATES , TANGGAL 13 JULI 2019
” kedua tersangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman Lima tahun Enam bulan penjara “. Tutup Aiptu Hasrun.
Laporan : Abdul Rahim
Editor : Redaksi