Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ilegal Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Nasionalinfo.Com, Jakarta  – Kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik terungkap. Aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan elektronik Lawful Interception Management System (LIMS).

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers (press release), Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan DH. Sementara satu orang lainnya berinisial S masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik tokoh penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Diduga Ada Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa disertai dokumen pendukung berupa laporan polisi maupun keterkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Padahal, mekanisme penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hanya untuk kepentingan penegakan hukum.

File Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2016. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Dugaan penghapusan data elektronik tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang ditangani penyidik.

Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli, Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam mengungkap perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Melalui pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yaitu:

1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penyidik juga menegaskan bahwa pelaksanaan penyadapan harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut mengatur prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak, dan kerahasiaan dalam pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Kabareskrim Tegaskan Penyidikan Berjalan Profesional dan Transparan

Menutup keterangannya, Asep menegaskan bahwa jajaran penyidik akan terus melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan tiga orang tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Penyidik juga akan terus mendalami perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Asep menegaskan komitmen penyidik untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan elektronik. Sistem yang semestinya menjadi instrumen pendukung penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur, kewenangan, dan ketentuan perundang-undangan.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: Keterangan Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin dalam press release, Selasa, 3 November 2026.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed