PP Jamindo Desak Mabes Polri Segera Proses Hukum Dirut PT. BHR, PT. GGM & PT. NPM

Nasionalinfo.Com, Jakarta – Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) kembali mendesak Mabes Polri agar segera melakukan proses hukum kepada Direktur Utama PT. Binanga Hartama Raya, PT. Geo Gea Mineralindo (kontraktor mining) dan PT. Natural Persada Mandiri sebagai penyedia alat dan karyawan.

Berdasarkan rilis yang di terima redaksi Nasionalinfo.Com, Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) Muh. Gilang Anugrah (MGA) Mengatakan, Dugaan Kasus ilegal mining ini sudah laporkan ke mabes polri dalam hal ini bareskrim polri.

” berkat laporan kami mabes polri langsung turun memeriksa PT. BHR,PT. GGM, dan sampai hari ini perusahaan tersebut berhenti untuk sementara karena sedang tahap pemeriksaan oleh bareskrim mabes polri” terang MGA melalui press releasenya yang di kirim via whatsapp. Selasa, 16/03/21.

Lebih tegas MGA menjelaskan, bahwa dalam Pengunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

” terperiksanya PT. BHR Bersama kontraktor miningnya PT. GGM kemudian perusahaan tersebut berhenti, dalam undang-undang sudah pasti dijelaskan, pelanggaran tetaplah pelanggaran!!!, Perusahaan berhenti tindak pidana penggaran tidak ikut berhenti,” tegas mga.

MGA menambahkan, PP Jamindo sudah melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Dirjen Gakum senin kemarin, dalam tuntutan mereka mendesak mabes polri untuk segera proses hukum direktur utama PT. Binanga Hartama Raya bersama kontraktor miningnya PT. Geo Gea Mineralindo dan memeriksa pula PT. Natural Persada Mandiri.

” Jika hal tersebut masih belum ada progres hukum kami sesegera mungkin melanjutkan pelaporan ke kejaksaan agung republik indonesia agar segera melakukan pemeriksaan oleh perusahaan yang kemudian merugikat negara milyaran rupiah” tutup mga.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *