Nasionalinfo.Com, Kolaka – Persoalan penggunaan jalan hauling antara PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Holding dan PT Vale Indonesia Tbk kembali memanas. Kuasa Hukum PT TRK Holding, Ahmad Jumades, mengungkap alasan perusahaan menghentikan kendaraan PT Vale dan mitranya yang melintas untuk mengangkut ore nikel.
Menurut Jumades, tindakan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan aktivitas hauling, tetapi menyangkut hak penguasaan tanah dan jalan produksi serta kewenangan penggunaan fasilitas yang berada dalam penguasaan PT TRK.
Jumades menjelaskan, PT TRK merupakan pihak yang menurutnya memiliki dan/atau menguasai secara sah bidang tanah beserta sarana jalan produksi yang menjadi bagian dari kegiatan usaha perusahaan.
Ia menyebut, proses pembebasan tanah telah dilakukan PT TRK kepada masyarakat sejak 2007.
“PT TRK telah melakukan pembebasan tanah tersebut kepada masyarakat sejak tahun 2007, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oko-Oko,” ujar Jumades, Senin (7/9/2026).
Selain itu, kata dia, PT TRK juga telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga saat ini.
Atas dasar itu, Jumades menilai PT TRK memiliki kepentingan hukum untuk menentukan pihak yang dapat menggunakan, melintas, maupun memanfaatkan tanah dan fasilitas jalan yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Dalam pemanfaatan dan pengelolaan kawasan, Jumades mengatakan PT TRK Holding memang memiliki hubungan kerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sejak 2023.
Hubungan tersebut, menurutnya, dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan maupun fasilitas tertentu.
“Yang memiliki hubungan kerja sama dengan PT TRK terkait penggunaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut adalah IPIP,” tegasnya.
Karena itu, Jumades menilai penggunaan maupun pemberian akses kepada pihak lain melalui tanah dan fasilitas yang menjadi bagian dari hubungan hukum tersebut seharusnya tetap memperhatikan hak PT TRK serta ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati.
Persoalan kemudian muncul ketika PT Vale Indonesia Tbk disebut menggunakan akses jalan hauling yang menurut TRK merupakan bagian dari tanah dan sarana yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Jumades menegaskan, sebelum penggunaan jalan tersebut, pihak PT Vale disebut tidak pernah melakukan komunikasi dengan PT TRK.
“PT Vale tidak pernah ada komunikasi sebelumnya untuk penggunaan jalan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, hal inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan TRK terhadap aktivitas kendaraan PT Vale dan mitranya di jalan hauling tersebut.
Jumades menegaskan, PT TRK pada prinsipnya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale.
Namun, pihaknya meminta agar setiap pemanfaatan tanah maupun jalan yang berada dalam hak atau penguasaan PT TRK dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“PT TRK pada prinsipnya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale. Yang kami tuntut adalah setiap pemanfaatan tanah dan jalan yang berada dalam hak atau penguasaan PT TRK dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kerja sama atau kompensasi yang disepakati para pihak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, penggunaan akses tersebut tidak seharusnya dilakukan melalui tekanan atau pemaksaan maupun dengan melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi akses tanpa persetujuan PT TRK.
Dengan demikian, kata Jumades, inti persoalan antara TRK dan Vale bukan hanya mengenai aktivitas pengangkutan ore nikel, tetapi juga menyangkut hak penguasaan dan pemanfaatan tanah, penggunaan jalan produksi, kewenangan pemberian akses kepada pihak ketiga, serta pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah ada.
Atas persoalan tersebut, PT TRK Holding berharap pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan perusahaan sekaligus mendorong penyelesaian agar konflik di lapangan tidak semakin meluas.
Jumades meminta perhatian pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga Pemerintah Kabupaten Kolaka.
“PT TRK berharap adanya perlindungan hukum dari pemerintah, baik Presiden, Gubernur maupun Bupati Kolaka, guna menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak keperdataan yang dimiliki PT TRK,” pungkasnya.
Persoalan penggunaan jalan hauling tersebut masih menjadi sengketa antara para pihak. Penyelesaian melalui mekanisme hukum, komunikasi, dan kesepakatan antarpihak diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik lanjutan di lapangan.















