NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA – Terapkan Perturan bupati (perbup) kabupaten Kolaka Utara, Diknas pendidikan bidang PAUD sosialisasi pendidikan anak usia dini (PAUD) Holistik integratif tingkat kab,Kolaka Utara di aulah islami center, 3 Oktober 2019.
Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Balai Pengembang Pendidikan Anak Usia Dini Sultra Harisman, Direktur Jenderal Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud Muhammad Hasbi, Bunda PAUD Kabupaten Kolaka utara dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,H,Muh Idrus,s.Sos.M,si.
Serta para OPD dan ibu ibu camat kab.kolaka Utara,
peraturan bupati (perbup) tentang PAUD holistik integratif dapat menjadi pedoman untuk mengembangkan dan memajukan pendidikan PAUD di wilayahnya
Sehingga pemerintah daerah maupun pusat memandang perlu adanya peraturan daerah yang menjadi acuan dan patokan untuk mengembangkan PAUD di Kabupaten Kolaka utara ini, jelasnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Sebesar apapun pengaruh budaya luar dan lainya, bila sejak dini yang mereka lihat, rasakan, dan dengar hal-hal yang positif maka itu juga yang tertanam dalam diri dan otak mereka, Berbanding terbalik jika yang didapatkan adalah hal negatif,
peranan PAUD sangat besar di masing-masing wilayah dalam mengembangkan anak usia dini. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi peraturan ini dapat memberikan perhatian dalam mempersiapkan generasi
Yang perlu kita lakukan adalah membuat gerakan PAUD ini beristregratif..olistik dalam semua satuan PAUD terpenuhi semua esensi mulai dari gizi dan kesehatan,pendidikan perlindungan pengasuhan,terutama gizi dan kesehatan.
peran bunda PAUD kabupaten kota yang di harapkan menjadi motor penggerak penyelengaraan PAUD holistik intergratip karna bunda PAUD ini memiliki peran yang sangat luar biasa, sehinga direktorat mengangkat bunda PAUD sebagai otomotip atau sebagai mesin pengerak PAUD pengerak berkualitas di Kolaka utara
Kami sangat mengharapkan peran bunda PAUD ini untuk menjadi otomotip pengerak PAUD logistik intergratip sehinga Kolaka Utara kedepan akan memiliki ESDM yang ungul,sehat dan berkarakter yang mampu membawa Kolaka Utara sejajar dengan kabupaten lain di seluru Indonesia,
Saya berhara agar peraturan bupati ini datap tertip atau meluncur ini ahanya permulaan,dan tantangan berikutnya adalah agar perturan bupati(perbub )ini dapat terlaksana samapai ke pelosok plosok desa yang ada di kebupaten Kolaka Utara,ini berdasarkan peraturan mentri desa daera tertinggal dan trasmigrasi yang di maksut PAUD desa adalah PAUD yang di bangun oleh desa dan PAUD yang di bangun oleh masyarakat yang ada di desa itu,
oleh karna itu maka alokasi dana desa tidak hanya di peruntukan hanya PAUD desa tapi seluru PAUD yang ada di desa itu, juga di haruskan setiap desa membangun sekolah TK,melalui dana desa sehingga membantu penghasilan tambahan guru di desa tersebut
Pelaksana Harian sekertaris Pemda Kolut, Azhar menyebut telah menerbitkan peraturan bupati tentang program wajib PAUD pada tahun 2019 ini telah wajibkan seluruh desa di Kolut mendirikan taman kana-kanak (TK).
Hal ini bertujuan agar anak berusia minamal 4-6 tahun semua bisa menempu pendidikan di TK.sebelum melanjutkan pendidikannya di sekolah dasar.
Laporan : Musriadi
Editor: Red