Tambang PT Kasmar Tiar Raya Disorot Tajam, PB HMI Bidang ESDM Segera Laporkan ke Kementerian ESDM dan KLH

Nasionalinfo.Com, Jakarta — Aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kembali menuai sorotan tajam. Kedekatan aktivitas tambang dengan koridor Jalan Trans Sulawesi dinilai membutuhkan pengawasan serius, terutama menyangkut keselamatan pengguna jalan dan potensi dampak lingkungan.

Sorotan tersebut disampaikan Munawir, PB HMI Bidang ESDM, yang meminta pemerintah tidak menunggu sampai terjadi korban maupun kerusakan lingkungan yang lebih parah baru kemudian bertindak.

Menurut Munawir, dugaan limpasan material tanah dan lumpur dari area pertambangan hingga badan jalan saat hujan deras bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Kondisi jalan yang licin akibat material lumpur berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.

“Jangan sampai menunggu ada korban baru pemerintah bergerak. Kalau aktivitas tambang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan dampak lingkungan, harus segera diperiksa,” tegas Munawir.

PB HMI Akan Lapor Kementerian ESDM dan KLH

Munawir menegaskan, PB HMI Bidang ESDM akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.

Dalam waktu dekat, PB HMI Bidang ESDM akan melayangkan surat audiensi sekaligus memasukkan laporan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi pemberitaan. PB HMI Bidang ESDM akan segera melayangkan surat audiensi dan memasukkan laporan ke Kementerian ESDM dan Kementerian KLH. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT Kasmar Tiar Raya,” ujar Munawir.

Ia menilai kementerian terkait perlu turun tangan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban teknis pertambangan dan lingkungan.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara faktual di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif perusahaan.

Periksa Drainase, Sedimentasi hingga Stabilitas Lereng

Munawir meminta pemerintah memeriksa sistem drainase, kolam sedimentasi, pengendalian air limpasan, stabilitas lereng, serta pengelolaan material hasil aktivitas pertambangan.

Selain itu, dokumen Persetujuan Lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, RKL-RPL, kewajiban pemantauan dan pelaporan lingkungan, hingga kesesuaian kegiatan dengan RKAB juga harus diperiksa.

“Jangan hanya memeriksa dokumen. Lihat kondisi di lapangan. Apakah drainase mampu menampung limpasan air? Apakah kolam sedimentasi berfungsi? Apakah ada material yang keluar dari area tambang dan masuk ke jalan atau lahan masyarakat? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan ancaman terhadap Jalan Trans Sulawesi, permukiman, lahan produktif masyarakat, maupun fasilitas umum lainnya.

Bukan Anti-Investasi

Munawir menegaskan bahwa sikap PB HMI Bidang ESDM bukan untuk menghambat investasi.

“Kami bukan anti-investasi dan bukan anti-pertambangan. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai atas nama investasi, keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah bersikap objektif. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan tindakan sesuai aturan.

“Kalau tidak ada pelanggaran, silakan jelaskan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Harus ada penegakan aturan,” ujar Munawir.

Jangan Tunggu Jalan Jadi Kubangan, Lingkungan Rusak, Baru Bertindak

PB HMI Bidang ESDM menilai aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan infrastruktur publik memiliki risiko yang harus dikendalikan sejak awal.

Potensi erosi, sedimentasi, longsor, limpasan lumpur, pencemaran air, kerusakan lahan dan gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Karena itu, Munawir meminta Kementerian ESDM dan Kementerian KLH merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung.

“Negara harus hadir sebelum persoalan menjadi bencana. Jangan tunggu jalan menjadi kubangan, lahan masyarakat rusak, atau terjadi kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Munawir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *