Nasionalinfo.Com, Kendari – Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menandatangi Memorandum Of Understanding ( MOU ) tentang bantuan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Penandatangan MOU tersebut di laksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Rabu, 22/4/2020.
Dalam MOU tersebut telah di sepakati bahwa para pihak saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan data yang dikirim ke redaksi bahwa MOU tersebut bernomor: 02/UN56/KS/2020 dan Nomor: B /p.3/GP/04/2020, bertujuan untuk meningkatkan evektifitas penanganan hukum dan bidang perdata serta tata usaha negara.
” Tujuan MOU antara USN dan Kejati Sultra adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan Fungsi USN dan Kejati Sultra dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, asset milik USN,” jelas Azhari saat di hubungi via telepon. Kamis, 24/4/20200
Lanjut Kata Azhari, jangka waktu kesepakatan bersama antara USN dan Kejati Sultra berlaku selama dua tahun sejak di tandatanganinya MOU tersebut.
” Jangka Waktunya 2 Tahun, kesepakatan bersama dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama antara USN dan Kejati Sultra paling lambat satu bulan sebelum masa MOU tersebut berakhir,” ungkap Azhari.
Dalam MOU tersebut bertindak sebagai pihak pertama yakni Rektor USN, dr. Azhari, S.STP, M.Si dan Pihak Pertama Kajati Sultra, R.Febrytrianto.
Laporan : AO