Reka Ulang Kasus pembunuhan Hakim PN Medan yang dilakukan Oleh Istrinya sendiri bersama 2 Rekannya

MEDAN-NASIONALinfo.com: Polda Sumut bersama Polrestabes Medan menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/1/2020) sekira Pukul 13:00 wib.

Rekonstruksi pembunuhan di gelar diberbagai Lokasi, SPBU Petronas jalan Ringroad Medan Every Day vocal poin, Pajak melati, Kopi town, Perumahan mercy Jalan Ring Road Medan dan rumah sang hakim Jalan Aswat Komplek Royal Monaco No. B-22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Tidak hanya itu, Petugas mendatangi tempat-tempat yang di singgahi oleh pelaku berinisial R

Saat di datangi Petugas, orang tua terduga pelaku sempat pingsan sampai akhirnya petugas menghadirkan Pemeran pengganti sebagai orang tua tersangka

Saat di konfirmasi sebelum rekontuksi kombes pol tatan mengatakan kepada awak media” benar kita akan melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan yang dilakukan di berbagai lokasi

Sambung Tatan“Kita belum mengetahui berapa adegan nanti yang diperagakan oleh ketiga pelaku, yang pastinya Rekonstruksi dimulai dari SPBU Petronas yang berada di Jalan Ring Road, Medan

Situasi Rekontruksi berjalan lancar, baik dalam melakukan adegan dan juga penanganan lalu lintas yang dilaksanakan Personil Polsek Deli Tua

Pengamanan lalu lintas sangat penting dilakukan, sebab setiap ada giat rekontruksi biasanya akan ada kerumunan massa baik yang ingin juga menyaksikan kejadian itu.

Jadi demi kelancaran Rekontruksi saya dan semua personil lantas berusaha keras dan serius untuk menangani kelancaran lalu lintas agar pelaksanaan Rekontruksi berjalan lancar” terangnya

Berita yang sudah tayang dan Viral sebelumnya Terkait Pasca insiden menimpa Hakim Pengadilan negeri Medan, Jamaluddin yang ditemukan tewas dalam mobil berpelat nomor BK 77 HD lokasi area kebun sawit Kecamatan Kutalim Baru jumat (29 November 2019) Silam.

Setelah polisi bekerja keras, kasus pembunuhan yang sangat rapi ini akhirnya terungkap, Otak pembunuhan ini tak lain istri korban sendiri inisial ZH, dibantu ke dua rekanannya JP dan R

Tersangka sempat membeli Jaket dua buah, master sarung Tangan, sepatu, Ponsel serta Kartu HP dan Istri Hakim menjanjikan kepada R akan menaikan Umroh serta uang Senilai Rp 100.000,000 kepad R sebelum Melaksanakan Umroh yang akhirnya ke tiga tersangka berhasil di Bekuk Satreskrimum Polda sumut di bawah Perintah dir Reskrimum melalui AKBP maringan selaku Kasubdit III serta Kanit “Buncil” Bunuh Culik

Laporan: Ulvi Yovita

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *