Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kepolisian Resort Polres Kolaka bakal mengusut Tuntas tambang ilegal Mining di Pulau Maniang di Kecamatan Wondulako Kabupaten Kolaka.
Sebelumnya satu orang berinisial GN telah divonis sebagai tersangka oleh pengadilan Negeri Kolaka karena telah melakukan ilegal mining di pulau Maniang pada tahun 2022 dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka saat melakukan audiensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) LAKI mengatakan akan mengutus tuntas aktor mafia tambang di Pulau Maniang.
Terkait adanya aktifitas memuatan yang kembali terjadi di pulau maniang pada 12 Juni 2023 pihak Tipidter Polres Kolaka telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti.
” Kami sudah turun dari siang sampai sore di pulau maniang, dari hasil penyelidikan dan bukti2 yang ada kami tetap konsisten akan tetap melakukan penindakan,kami akan tetap mengusut tuntas siapa dalang di balik aktifitas ilegal mining di pulau maniang sesuai dengan instruksi Kabagreskrim,” ungkapnya.
Kata Husni, penyidik juga akan memanggil pihak terkait Direktur PT. SLG, Syahbandar dan Direktur PT. Damiri untuk di mintai keterangan.
” Direktur SLG kita akan panggil terkuat dugaan pemakain Dokumen pengiriman, Syahbandar terkait ijin Kapal yang memuat ore ilegal tersebut dan Direktur Damiri terkuat pemilik IUP,” jelasnya.
Lanjut kata Husni, jika dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti sudah cukup maka akan tingkatan ke tahap penyidikan.
Dihadapan peserta Audiens ( LSM LAKI red) Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abda Husni memastikan akan memberikan informasi paling lambat tiga hari terkait dugaan ilegal mining di Pulau Maniang, dirinya juga mengatakan sudah memasa plang di lokasi tersebut.
Ditempat yang sama Ketua LAKI Kabupaten Kolaka saat melakukan audiensi mendesak agar Pihak Polres Kolaka segera mengusut tuntas tambang ilegal Mining di Pulau Maniang.
“Tiga hari minimal ada informasi yang bisa kami ketahui siapa aktor di balik tambang ilegal mining di pulau maniang, terkait tongkang Perkasa yang sudah memuat sebagian material ore nikel terbuat kamu harap Polres Kolaka bisa bekerjasama dengan Pol Airud untuk segera menangkap kapal tersebut,” kecam Mardin Fahru.
Kata Mardin, jika dalam waktu 3×24 tidak ada perkembangan makanya dirinya memastikan akan melakukan aksi unjuk rasa di Polres Kolaka dengan massa yang besar.
laporan : AO