Nasionalinfo.Com, Kolaka – Tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melaksanakan identifikasi tanah milik pelapor perihal dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Rabu,12/3/2025.
Identifikasi tanah ini turut disaksikan Adrian Ramadhan dan istri selaku pelapor, kuasa hukum pelapor, Supriadi, mantan Kades Sopura, dua pegawai pensiunan BPN, dan salah satu masyarakat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.
Kanit I Subdit Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi menerangkan, agenda identifikasi tanah ini, merupakan proses tindaklanjut dari aduan masyarakat yang diadukan pekan lalu.
Dalam aduan tersebut, diketahui PT Rimau New World diduga menyerobot dan merusak lahan milik warga, yang telah mengantongi surat hak milik (SHM) atau sertifikat terbitan tahun 1998.
Atas dasar aduan itulah, lanjut Fitrahyadi meminta pihak BPN untuk melakukan identifikasi tanah dengan mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang tahun 1997 sebagai dasar penerbitan sertifikat pelapor.
“Hari ini kami bersama-sama BPN turun guna mengidentifikasi titik koordinat lahan pelapor,” ucap dia saat diwawancarai di lokasi pengambilan data identifikasi tanah.
kata dia, karena identifikasi tanah masih perlu diolah oleh pihak BPN, maka hasil identifikasi hari ini belum bisa diketahui apakah titik koordinat lahan milik pelapor sudah sesuai, atau sebaliknya.
Dengan demikian, tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini, bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil identifikasi dari BPN Kolaka.
“Untuk hasilnya, kami menunggu hasil identifikasi dari BPN yang dimuat dalam berita acara,” katanya.
Salahuddin, pensiunan BPN Kolaka mengatakan, ihwal sertifikat yang dipegang saat ini oleh pelapor, itu hasil dari produk BPN yang diterbitkan pada tahun 1998, dan kuatkan dengan peta bidang tahun 1997.
“Saat itu, saya bagian dari pengumpul data penyertifikatan, kalau melihat sertifikat yang dikuasai Ibu Ririn itu memang hasil proses penyertifikatan tahun 1997, dan semua ada data-datanya itu,” ungkapnya.
Sedangkan hal serupa juga diungkapkan, Mardani, pensiunan yang pernah bertugas di BPN Kolaka. Menurut dia, setelah ia mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang, dan sertifikat pelapor itu sama, tidak ada perbedaan.
“Titik koordinat yang saya ambil mandiri, sudah cocok yang ada di peta bidang dan sertifikat,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pengkuran BPN Kolaka, Sarwan Ingadi yang dihubungi awak media ini, belum bisa memberikan tanggapan terkait identifikasi tanah yang baru saja dilakukan.
“Kami lapor dulu ke kepala selaku pimpinan kami,” tulis dia lewat pesan WhatsApp
Laporan : Tim