Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Pj Bupati Kolaka Timur Sulwan Abu nawas hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur terkait Penyampaian jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim) Terhadap Pidato Bupati Ketapang As Pengantar Nota Keuangan dan Raperda Tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/11/2021) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur. Suhaemi Nasir, S.Pd, M.Pd didampingi Wakil Ketua I DPRD Syukur Adam.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Anggota DPRD Koltim terhadap Pidato Pj Bupati Kolaka Timur atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2022 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2022.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, sebelumnya telah diadakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang terformulasi dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Adapun rancangan APBD ini terdiri dari komponen Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp25.752.761.812-, yang berasal dari 4 (Empat) komponen penerimaan, yaitu :
a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp5.081.997.337,-
b. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.234.000.000.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan direncanakan sebesar Rp7.399.273.204,-
d. Lain-Lain Pendapatan Asli daerah Yang Sah sebesar Rp10.037.491.271,-
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp656.855.060.282, dengan rincian Pendapatan Transfer meliputi :
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp626.136.611.000,- yang terdiri dari Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Khusus, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa.
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah yang terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak direncanakan sebesar Rp30.718.449.282,
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan pada tahun 2022 adalah sebesar Rp28.900.000.000,- yang bersumber dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan demikian secara keseluruhan jumlah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 711.507.822.094,-
B. BELANJA DAERAH
Alokasi Anggaran Belanja pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp732.440.411.012,-
Adapun Penjelasan atas masing-masing kelompok belanja serta arah kebijakan belanja sebagai berikut :
1. Belanja Operasi, direncanakan sebesar Rp455.515.346.205,- belanja ini diarahkan untuk belanja pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
2. Belanja Modal, direncanakan sebesar Rp140.209.473.807-, yang diarahkan untuk Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal, jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset tetap lainnya.
3. Belanja Tidak Terduga, belanja yang dipersiapkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharap terjadi berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan Keperluan mendesak yang tidak diperkirakan sebelumnya. direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,-
4. Belanja Transfer, diarahkan untuk belanja bantuan keuangan kepada Desa. Pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp133.715.591.000,-
C. Pembiayaan Daerah
Rencana Pembiayaan Kabupaten Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2022 terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu :
1. Penerimaan Pembiayaan
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan diarahkan untuk menampung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp24.932.588.918,-
2. Pengeluaran Pembiayaan
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan diarahkan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur direncanakan pada Bank Sultra, sebesar Rp3.000.000.000, PDAM sebesar Rp500.000.000,- dan PERUSDA sebesar Rp500.000.000,-
Dari uraian pembiayaan tersebut di atas, menghasilkan pembiayaan Netto sebesar Rp 20.932.588.918,- sehingga dapat menutup defisit anggaran sebesar Rp 20.932.588.918,- dan akhirnya Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan (SILPA) menjadi sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah).”Ungkap Pj Bupati dalan pidato sambutannya.
Selanjutnya disampaikan juga jawaban atas pandangan umum terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu terkait prbaikan insfraktutur jalan jembatan kecamatan Uluiwoi dan Ueesi, beserta penempatan rumah sakit umum daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Drs. Heronimus Tanam, ME, Anggota DPRD Ketapang serta Forkompinda dan Perangkat Daerah terkait.
Diketahui dari 25 Anggota DPRD Koltim yang hadir ada 17 orang dan menyetujui. Selain 17 Anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna Agenda tersebut diikuti oleh Agenda Paripurna tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli, Setda Kabupaten Kolaka Timur. Juga Para Kepala OPD Kabupaten Kolaka Timur . TAPD Kabupaten Kolaka Timur, Para Camat dan Lurah se-Kab. Kolaka Timur, Ysh. LSM dan Insan Pers, dan tamu undangan lainnya dari tokoh pemuda, Masyarakat Kolaka Timur.
Laporan : Abdul Rahim