PJ. Bupati Kolaka Timur Serahkan DPA 2022 Kepada OPD

Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – PJ.Bupati Kolaka Timur, Ir.H Sulwan Aboenawas menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Kolaka Timur, bertempat di ruang rapat kantor bupati Kolaka Timur. Kamis, 20/1/2022

Pj. Bupati Kolaka Timur dalam arahannya, menegaskan agar seluruh kepala OPD harus mampu bangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan atasan maupun dengan staf yang ada di dalam dinas masing-masing, guna mengsukseskan pelaksanaan tugas sehingga pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terlaksana.

” seluruh kepala OPD harus mampu bangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan atasan maupun dengan staf yang ada di dalam dinas masing-masing, guna mensukseskan pelaksanaan tugas sehingga pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terlaksana,” ucap Sulwan Aboenawas.

Solwan Aboenaws memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sulwan juga mengatakan bahwa ini merupakan salah satu wujud semangat dan komitmen kita dalam mengemban Tugas Pokok dan Fungsi untuk mencapai Visi dan Misi Pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur.

“Penandatanganan pakta integritas pada hari ini merupakan momentum yang penting untuk menggugah dan membangkitkan perhatian seluruh OPD selaku Pengguna Anggaran terhadap pentingnya pembangunan seluruh sektor untuk mensejahterakan masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya.

Kata Pj Bupati Koltim, tujuan diselenggarakannya Penandatanganan Pakta Integritas ini, agar semua OPD di Kabupaten Kolaka Timur memiliki persamaan persepsi, dan persamaan komitmen dalam menyelesaikan kegiatan, atau melaksanakan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan. Selain itu agar tercapai pelaksanaan APBD yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, tepat waktu dan tepat manfaat, guna mensejahterakan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021, tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, dan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022, tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kolaka Timur, Tahun Anggaran 2022, maka,”Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DPA-OPD adalah Dokumen yang memuat, rencana pendapatan, rencana belanja dan rencan pembiayaan yang terinci sampai sub rincian obye disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.

“Penyerahan DPA-OPD Tahun Anggaran 2022 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial, tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan sekaligus pedoman bagi masingmasing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran berjalan. Rencana Pendapatan yang tertulis dalam DPA merupakan target minimal, yang mengandung arti bahwa masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang telah direncanakan. Sedangkan Rencana belanja merupakan plafon tertinggi sebagai patron belanja yang tidak boleh melampaui dari rencana anggaran Olehnya itu, Pelaksanaan Anggaran Program dan Kegiatan masing-masing OPD harus berpedoman pada Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022,” terangnya.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini merupakan hasil kerja keras kita semua yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. Penghargaan atas prestasi itu harus dimaknai oleh para Pengguna Anggaran, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kebijakan yang diambil harus berdasarkan aturan hukum yang ada, dan selaras dengan tujuan utama. Bedakan, dengan kebijaksanaaan yang terkadang dilatarbelakangi kepentingan-kepentingan tertentu.

Para pimpinan di setiap OPD Saya harapkan terus melaksanakan pengawasan melekat di lingkup jajarannya.
Selain untuk menjaga penggunaan anggaran juga sebagai langkah nyata, pembinaan kinerja jajaran. Perlu Saya ingatkan kembali, bahwa Mode pengelolaan keuangan saat ini menekankan pada transparansi transaksi yang real time sehingga lebih akuntabel. Kita berharap, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 tetap dapat dipertahankan untuk meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualiar (WTP).

Pj Bupati Sulwan Aboenawas juga mengingatkan khususnya OPD yang berkaitan langsung dalam penanganan Pandemi Covid-19 untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi yang telah dijalankan selama ini. Begitupula halnya dengan OPD yang berkaitan langsung dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial sebaga dampak dari Pandemi Covid-19. Disamping itu kegiatan dalam rangka penurunan stunting d Kabupaten Kolaka Timur tetap terus digalakan.

” Sekali lagi saya berpesan kepada para pimpinan OPD, agar dapat melaksanakan kegiatannya tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat mutu dan manfaat serta tertib urutan dan aturan. Semoga dengan ikhtiar dan komitmen kita bersama, mampu mewujudkan Kolaka Timur “Sejahtera Bersama Masyarakat Yang Agamis, Maju, Mandiri dan Berkeadilan.” Tutup Sulwan Aboenawas.

Laporan : Abdul Rahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *