Pilrek Rektor USN di Perpanjang, Satu Pendaftar Tidak Lolos Syarat Manajerial

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Pasca di perpanjangnya masa pendaftaran Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka selama 10 hari, Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) USN Kolaka kembali mengumumkan hasil rapat senat perihal verifikasi berkas dua bakal calon rektor USN.

Verifikasi berkas dua bakal calon rektor yang di lakukan Senat Pemilihan Rektor yakni Dr. Rosnawintang dan Dr. Jabalnur yang telah mendaftarkan diri pada perpanjangan pendaftaran rektor USN Kolaka periode 2022 – 2026.

“Keputusan Senat USN secara musyawarah mufakat menyatakan, Dr. Rosnawintang tidak lolos syarat manajerial dan Dr. Jabalnur dinyatakan lolos,” kata Yahyanto. Kamis, 12/5/2022.

Menurut Yahyanto, Dr Rosnawintang tidak memenuhi syarat manajerial walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoelo Kendari.

“Dr. Rosnawintang tidak lolos syarat manajerial sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pasal 4, salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN,” ucap Yahyanto saat mengelar komprensi perss.

Yahyanto menjelaskan, secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuaj Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017. Namun, bila memaknainya paling rendah sebagai Ketua Jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN.

” berdasarkan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN pasal 49 ayat 1 menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan pada pasal 51 menyatakan jurusan/bagian terdiri atas Ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian Program Studi, dan Kelompok Jabatan Fungsional dosen,” terangnya.

Program studi yang dimaksud dalam Pasal 51 huruf ‘c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi

Berdasarkan Pemendikbud No. 134 tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Dr. Rosnawintang saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai.

“Organisasi Tata Kerja USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara Dr. Rosnawintang menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai Ketua Program Studi. Karena hanya ada tiga orang bakal calon rektor yang lolos, sementara untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya minimal ada empat orang yang harus lolos. Untuk itu Ketua Senat akan bersurat ke Kemenristek Dikti untuk meminta petunjuk,” ujar Yahyanto.

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *