Pihak PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Diduga Lakukan Pembohongan

  • Kecurangan GM PLN UIK SBU BPK RI Kapal Listrik Harus Jadi Pintu Masuk Penegak Hukum

Nasionalinfo.com MEDAN: Penangkapan sejumlah pejabat sebelumnya terkait kasus korupsi hingga akhirnya dijebloskan ke penjara, nyatanya belum menjadi efek jera bagi jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIK SBU).

Nyatanya, masih ada saja oknum-oknum pejabat yang tak juga bersikap transparan dan terkesan berupaya menutupi bobrok kinerjanya.

Indikasi itu terendus saat wartawan mengkonfirmasi persoalan bahan bakar yang digunakan MVPP, kepada GM PLN UIK SBU Bambang Iswanto belum lama ini.

Orang nomor satu di PLN UIK SBU itu justru mencoba berdalih dengan menyatakan bahwa kapal listrik MVPP tidak pernah menggunakan bahan bakar solar (diesel).

Sangat kontras dengan temuan BPK RI yang mengatakan akibat penggunaan solar yang lebih mahal dari gas, PLN telah melakukan pemborosan hingga Rp1,16 triliun.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum Julheri Sinaga SH menilai ada keganjilan dalam jawaban pihak PLN yang disampaikan GM UIK SBU Bambang Iswanto.

“Yang jelas, bisa saja salah satu berbohong, atau sama-sama berbohong tapi tidak mungkin dua-duanya berkata benar baik pihak PLN atau BPK,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Tapi jika ditelaah secara real, kata Julheri, sangat tidak mungkin jika BPK yang melakukan pembohongan atas temuan yang sudah dipublikasikan kepada khalayak.

“Sangat tidak mungkin temuan lembaga negara seperti BPK yang memiliki tim ahli dalam mengaudit melakukan pembohongan atas bahan bakar yang digunakan kapal listrik asal Turki itu sampai ditemukan angka triliunan rupiah.

Kalau saya menilai dalam hal ini jelas pihak PLN baik berbicara atas nama institusi atau pribadi GM sendiri yang melakukan pembohongan,” tegasnya.

Julheri juga menduga, pembohongan itu dilakukan jelas karena adanya kepentingan yang bersangkutan dalam kasus yang jelas dibuktikan BPK sebagai pemborosan.

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *