Perbaiki Sistem Yang Rusak, Syahbandar Kelas III Kolaka Kunker ke Kolaka Utara

NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA | Syahbandar kelas III kolaka Melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara guna menindak Lanjuti adanya laporan bahwa di daerah kabupaten kolaka utara banyak aktivitas pengolahan  tambang yang diduga belum mengantongi izin terminal khusus. Jum’at (09/04/2021)

Kepala syahbandar kelas III Kolaka. Mahmuddin mengungkapkan bahwa sesampainya di wilayah kolaka utara, pihaknya langsung berkunjung ke lokasi area pertambangan di wilayah kecamatan Batu putih dan sudah melihat langsung kondisi lapangan dan beberapa pembangunan

Dikatakannya kepada pihak pemilik izin usaha pertambangan (IUP) kalau ingin melakukan penambangan harusnya yang utama di perhatikan adalah dampak lingkungan, jangan cemari sumber mata air yang mengalir yang akan merusak ekosistem laut

” Jika tidak dilakukan perbaikan sistem pengolahannya  maka akan menimbulkan dampak besar kepada masyarakat Terkhusus di wilayah kabupaten kolaka utara. Jika galian tambang ore nickel tidak di perbaiki maka akan berdampak kepada anak cucu kita di kemudian hari,” terangnya

Lanjut Mahmuddin menyebutkan bahwa perusahaan yang sudah bisa menggunakan terminal khususnya untuk melakukan pengapalan yaitu perusahaan PT. CITRA SILIKA MALAWA (PT.CSM ) dan PT. KURNIA MINING RESOURSE. (PT.Kurnia) Ungkapnya saat di wawancarai di rumah makan Shalfa Kolaka Utara.

“Jadi ada beberapa perusahaan tambang orenikkel yang beroperasi di kabupaten kolaka utara mengaku dibekingi institusi kepolisian sehingga kegiatan penambangan yang ia lakukan berjalan mulus, Berdasarkan informasi itulah sehingga kami melakukan pengecekan langsung di lapangan dan saat ini kami masih menyelidiki siapa perusahaan yang  selalu membawa nama institusi atau nama pejabat Negara”, Ungkapnya

Kunjungan kali ini di kolaka Utara untuk memperbaiki sistem yang rusak menjadikan sistem yang baik mengenai terminal khusus yang ada di kolaka utara, harusnya menambang, susuai aturan yang ada.

” Dalam hal penerbitan surat persetujuan berlayar, kami hanya melihat berdasarkan dokumen yang di ajukan oleh surveyor yang memiliki kewenangan dalam hal melihat kelayakan kapal dan dokumen yang digunakan pada saat memuat ore nikel,  kami lihat lengkap kami langsung terbitkan surat persetujuan  berlayar (SPB),” Pungkasnya

 

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *