Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara melantik Kepala Desa Patikala Kecamatan Tolala yang terpilih saat pemilihan kepala Desa tahun 2019 yang diduga memakai Ijazah palsu saat proses pendaftaran.
Pelantikan tersebut yang berlangsung di aula lantai lll kantor Bupati dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas.SE ketua DPRD, Buhari, S.Kel.M.Si, stap Ahli bupati, Kanna SH.MH. kasat Sabhara, AKP, Irbar serta Sekdis DPMD, Patahuddin, SH.
” Sesuai aturan yang berlaku bahwa, kepala desa yang meraih suara terbanyak dari pemilihan serentak tahun lalu, harus dilantik. Namun kalau ada persoalan tersandung kasus itu persoalan lain, Pemda wajib melantik kepala desa terpilih,”ungkap H.Abbas saat di temui awak media usai pelantikan. Rabu, 13/5/2020.
Terkait proses kasus yang dialami kades Patikala tersebut sehingga berstatus Terdakwa, Wakil Bupati ini mengungkapkan, proses hukum tetap berjalan. Namun jika, pengadilan sudah ada putusan inkrah maka, akan dilakukan kajian untuk menentukan sangsi kepada kades tersebut.
” Kalau misalnya kades ini terbukit bersalah dan dinyatakan sebagai terpidana penjara 5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka, Kades tersebut dapat di berhentikan.sesuai Permendagri no 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,”ungkapnya
Lanjut di katakan, bahwa Untuk mengisi kekosongan kades definif dalam menjalani proses hukum, maka pihak pemerintah daerah kabupaten kolaka utara akan menunjuk sekretaris desa sebagai Pelaksana harian untuk menjalankan roda pemerintah desa
“Kalau pelaksana harian di desa patikala cukup sekretaris desa, kecuali kalau pejabat kepala desa, harus dari PNS itupun melalui rekomendasi dari bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Patikala kecamatan Tolala Kolut yang terpilih dilaporkan ke polres kolaka utara terkait dugaan ijazah palsu paket (B) untuk digunakan sebagai persyaratan administrasi calon kepala desa yang digelar Pilkades serentak pada bulan november tahun 2019 lalu.
Laporan : Musriadi