Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) bersama dengan Universitas Terbuka (UT) Kendari melaksanakan kegiatan sosialisasi program Universitas Terbuka di aula Pemda. Kamis, 3/2/2022.
Sosialisi tersebut hadiri kepala OPD Lingkup Pemda Koltim. Sekdis DPMD Koltim, Thamrin, SH, PJ Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si, Direktur Universitas Terbuka Endari, Drs. Arifin Tahir, S.Pd., M.Pd, Asisten I, Arisman,Se dan Kepala Desa, Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa se – Kolaka Timur
Sosialisasi program universitas terbuka tersebut dibuka langsung oleh Pj. Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si. Dalam sambutannya, Sulwan Aboenawas mengatakan, melalui agenda sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh peserta agar mendapatkan informasi berbagai bentuk program serta sistem pendidikan yang diselenggarakan Universitas Terbuka dan diharapkan kepada seluruh para Kepala Desa dan Perangkat Desa se – Koltim agar bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan sosialisasi tersebut.
“ Saya menyarankan dan menghimbau kepada para kepala desa dan perangkat desa yang berjumlah 1.345 orang dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berjumlah 585 orang bagi yang belum mengikuti pendidikan setingkat sarjana untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika Universitas Terbuka sesuai dengan program study yang diminati,” ajak Sulwan Aboenawas.
Ketgam : Penyerahan Cenderamata dari Direktur Universitas Terbuka Kendari Kepada PJ Bupati Kolaka Timur
Sulwan mengungkapkan, bahwa Pendidikan di Indonesia menjadi pilar pembangunan nasional, pembangunan pendidikan masih menjadi skala prioritas, termasuk di Kabupaten Kolaka Timur, yang baru berusia 7 tahun menetapkan pendidikan sebagai salah satu Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
“Perangkat Desa sebagai birokrat profesional sebagaimana telah diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, berkomitmen dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. Sehingga Para Kepala Desa dan Aparat Desa dituntut untuk meningkatkan kwalitas taraf pendidikan,” ungkapnya.
Lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang salah satu persyaratannya tertuang dalam pasal 2 huruf (a), bahwa Perangkat Desa minimal berijazah Sekolah Menengah Umum atau Yang Sederajat.
“ Dalam menghadapi perkembangan zaman ke depan kita perlu mempersiapkan diri, karna tidak menutup kemungkinan perubahan regulasi menuntut persyaratan taraf pendidikan Sarjana atau lebih tinggi pada tahun-tahun yang akan datang,” terangnya
Sementara itu, Direktur Universitas Terbuka Kendari, Drs. Arifin Tahir, S.Pd., M.Pd, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Universitas Terbuka merupakan Universitas Negeri yang salah satunya sebagai penyelenggara pendidikan secara Terbuka dan Jarak Jauh.
Lebih Lanjut, dirinya juga menjelaskan, pengertian terbuka adalah siapapun bisa menjadi mahasiswa UT, yang prnting telah lulus SLTA/SMA/SMk atau sederajat bahkan Paket C, Adapun Jarak Jauh diartikan bahwa Pembelajarannya dibantu dengan media atau alat dan tidak terpusat dikampus sehingga dapat menjangkau masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi setinggkat sarjana dan Magister tanpa harus meninggalkan tempat kerja atau kampung halaman.
” Universitas Terbuka akan terus berusaha memberikan layanan pendidikan, hingga kedaerah-daerah yang tidak dapat dijangkau oleh Universitas lain,guna penguatan kapasitas dan peningkatan sumberdaya masyarakat Sebagai bentuk nyata, Universitas Terbuka telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna peningkatan kapasistas dan Pemberdayaan Desa.” tutupnya.
Laporan : Abdul Rahim