Nasionalinfo.Com, Kolaka Timur – Meski menuai kritikan dari salah satu anggota DPRD Partai PBB, Tata Tertib pemilihan calon Wakil Bupati Kolaka Timur tetap di paripurnakan oleh DPRD Kolaka Timur.
Paripurna yang di laksanakan meliputi Penetapan program kerja, jadwal tahapan dan tata tertib pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan 2021-2026. Hadir dalam agenda Paripurna tersebut Ketua KPU Koltim, Nengtias, Asisten satu pemda Koltim Arisman, mewakili Penjabat Bupati Koltim, sejumlah 18 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD Koltim di gedung rapat DPRD Koltim. Kamis, 3/2/2022.
Sebelum di paripurnakan Sekwan DPRD Koltim terlebih dahulu membacakan poin tatib yang berisi tentang :
a. Tata cara pemilihan Bupati
b. Pelaksanaan pemungutan suara
c. Perhitungan suara
d. Pemilihan tahapan
e. Jadwal pendaftaran calon
f. Kriteria/persyaratan calon wakil bupati Kolaka Timur
g. Kriteria/persyaratan pencalonan wakil bupati Koltim
h. Dokumen persyaratan calon
i. Penelitian persyaratan
j. Penetapan calon
k. Perlengkapan pemilihan
Usai membacakan tatib tersebut, Ramli Madjid anggota DPRD dari Partai PBB melayangkan protes karena Paripurna Tatib tersebut belum memenuhi standar untuk diparipurnakan.
” Poin Tatib yang dibacakan itu bukan Tatib pemilihan Wakil Bupati tapi Tatib panitia pemilihan (Panlih) secara keseluruhan, tatib yang dibacakan itu perlu direvisi dahulu,” ucap Ramli Madjid.
Menurut Ramli Madjid, acuan yang harus di gunakan bukan Undang – Undang melainkan acuan dari Gubernur sehingga tatib itu tidak ada asal muasalnya. Tatib DPRD tentang pemilihan wakil Bupati yang mestinya dipaparkan.
” ini yang dibacakan itu tatib kerja Panlih, banyak kekurangan, mestinya jangan Paripurna dulu, SK nya diperbaiki dulu jangan andalkan paripurna saja, di Mahkamah Konstitusi (MK) itu salah nantinya, ” tegas Ramli.
Disayangkan meskipun poin -poin tatib pemilihan Wabup tidak tepat sebagaimana yang dibacakan sekwan DPRD Koltim Abraham Paripurna tetap terlaksana dan penandatanganan Paripurna tetap di lakukan.
Sementara itu Ketua DPRD Suhaemi Nasir saat di temui awak media mengatakan, jika tahapan yang di lakukan oleh DPRD Koltim sudah sesuai dengan prosedur.
” Proses ini sudah sesuai prosedur, yang kami lakukan sesuai arahan dan tahapan, ” tutup Suhaemi Nasir.
Laporan : Abdul Rahim