Nasionalinfo.Com, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara. Organisasi tersebut menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun lingkungan hidup.
Desakan itu disampaikan setelah PB HMI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun 2023 yang mencatat sedikitnya 165 IUP tahap eksplorasi tidak memiliki dokumen rencana reklamasi dan 166 IUP eksplorasi tidak dilengkapi dokumen lingkungan hidup. Tak hanya itu, sejumlah IUP operasi produksi juga ditemukan belum memiliki dokumen reklamasi, reklamasi lanjutan, studi kelayakan hingga dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Sekretaris Bidang ESDM PB HMI, Munawir, menilai kondisi tersebut tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan patut diduga sebagai konsekuensi dari proses penerbitan izin yang mengabaikan aturan hukum.
“Temuan ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah eks pejabat daerah dalam menerbitkan IUP tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Padahal dokumen reklamasi, pascatambang, dan lingkungan hidup merupakan syarat fundamental sebelum izin diterbitkan,” tegas Munawir. Sabtu, 27/6/2026
Ia menjelaskan, reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang IUP sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Namun, berdasarkan hasil investigasi PB HMI di lapangan, mayoritas pemegang IUP di Sulawesi Tenggara disebut tidak pernah melaksanakan reklamasi tahunan.
“Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin meluas dan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara dinilai semakin memprihatinkan,” ujarnya.
PB HMI menduga terdapat pejabat yang memanfaatkan kewenangan penerbitan IUP untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, termasuk memeriksa eks bupati dan eks gubernur yang memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan pada masanya apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Jangan biarkan persoalan ini berhenti sebagai temuan administrasi. Jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana, maka harus diusut hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan,” tutup Munawir.










