Nasionalinfo.Com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, DPP GMNI mengaku telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Kepala Bidang ESDM DPP GMNI, Adi Maliano, mengatakan dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, GMNI menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Adi Maliano, Kamis (6/8/2026).
Menurut Adi, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, lahan yang sedang dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai stockpile atau lokasi penumpukan sementara bijih nikel (ore) yang dikaitkan dengan aktivitas PT Vale Indonesia Tbk. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, DPP GMNI juga menyoroti lokasi pembukaan lahan yang disebut berada sangat dekat dengan kawasan persawahan milik masyarakat Desa Oko-Oko. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan.
“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” jelasnya.
Adi menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan mengidentifikasi potensi dampak lingkungan serta memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan pengelolaan sebelum suatu kegiatan usaha dilaksanakan.
Ia menjelaskan, apabila dugaan pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain kewajiban administratif tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPP GMNI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut Adi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Apabila benar ditemukan pelanggaran, maka seluruh ketentuan perundang-undangan harus diterapkan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific (JNP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demikian pula informasi mengenai dugaan peruntukan lahan sebagai stockpile yang dikaitkan dengan kegiatan PT Vale Indonesia Tbk belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Jaya Nikel Pacific, PT Vale Indonesia Tbk, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










