Nasionalinfo.Com, Jakarta – Pemanfaatan Terminal Khusus (Tersus) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kembali menjadi sorotan. Pernyataan Kepala KUPP Kelas III Pomalaa bahwa jetty IPIP untuk sementara melayani kepentingan umum, serta PT Vale Indonesia disebut sebagai salah satu mitra yang telah memiliki izin, justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan ruang lingkup perizinannya.
Kepala KUPP Kelas III Pomalaa saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa Tersus PT IPIP sementara dapat melayani kepentingan umum. Ia juga menyebut PT Vale Indonesia sebagai salah satu mitra yang telah memiliki izin.
” Terminal Khusus PT IPIP untuk sementara melayani kepentingan umum, Vale salah satu mitranya dan sudah memiliki ijin. Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantor konsultasi,” ucap Cakra Andreas Situmeang melalui pesan singkat WhatsApp. Kamis, 17/9/2026.
Pernyataan tersebut kemudian disoroti Munawir, Wasekjen Bidang ESDM PB HMI.
Munawir meminta agar pernyataan mengenai izin tersebut tidak berhenti sebatas klaim, tetapi dibuktikan melalui dokumen resmi.
“Kalau disebut PT Vale sudah memiliki izin, harus jelas izin apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, sampai kapan berlaku, dan apakah izin tersebut memang membolehkan PT Vale menggunakan Tersus PT IPIP,” tegas Munawir.
Menurut Munawir, persoalan tersebut penting untuk diperjelas karena Terminal Khusus memiliki peruntukan dan mekanisme pemanfaatan tersendiri. Penggunaan Tersus untuk melayani kepentingan umum juga memiliki ketentuan dan prosedur tertentu dalam regulasi kepelabuhanan.
Ia menilai, status “sementara melayani kepentingan umum” yang disampaikan KUPP perlu diperjelas melalui dokumen penetapan dari pejabat yang berwenang.
“Kalau memang ada penetapan untuk melayani kepentingan umum, siapa pengguna yang tercantum di dalamnya? Komoditas apa yang boleh dilayani? Berapa volumenya dan berapa lama masa berlakunya? Ini yang harus dibuka,” ujar Munawir.
Munawir menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, menurut dia, penggunaan jetty oleh perusahaan lain harus dapat diuji berdasarkan izin dan aktivitas aktual di lapangan.
Apalagi apabila fasilitas tersebut digunakan dalam kegiatan pemuatan ore nikel PT Vale ke kapal tongkang untuk kemudian dikirim ke luar wilayah Kolaka, maka sejumlah aspek perlu diperjelas, mulai dari asal dan kepemilikan ore, tujuan pengiriman, pengguna fasilitas, hingga dasar hukum penggunaan jetty IPIP.
“Kami tidak sedang memvonis ada pelanggaran. Tetapi kalau memang legal, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai izin yang dimiliki berbeda dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan,” kata Munawir.
Ketentuan mengenai Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri diatur antara lain melalui Permenhub Nomor 52 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penggunaan terminal untuk melayani kepentingan umum dalam kondisi tertentu, termasuk persyaratan dan penetapan penggunaannya.
Sementara PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) mengatur berbagai bentuk kemudahan dalam pelaksanaan PSN, termasuk pada tahapan operasi dan pemeliharaan. Status PSN tetap perlu dibaca bersama ketentuan sektoral yang berlaku.
Munawir meminta KUPP Kelas III Pomalaa dan instansi berwenang menjelaskan secara transparan dasar penggunaan Tersus IPIP oleh PT Vale.
Sedikitnya, kata dia, publik perlu mengetahui nomor izin atau penetapan, penerbit izin, masa berlaku, pihak yang diperbolehkan menggunakan terminal, jenis komoditas, serta batasan penggunaan fasilitas tersebut.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar perizinannya. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Munawir, transparansi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan antara status izin di atas dokumen dengan penggunaan fasilitas di lapangan.
Kini, pernyataan KUPP bahwa Tersus IPIP sementara melayani kepentingan umum dan PT Vale telah memiliki izin menjadi poin yang perlu dijelaskan lebih lanjut kepada publik.
Editor : Redaksi









