Nasionalinfo.Com, Lasusua – Ketua Panitia pemilihan Kepala Desa Nyule Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara terpaksa di laporkan Sepasang Suami Istri Ke Polres Lasusua. Rabu 5/11/19.
Ketua Panitia Pilkades Jusman dilaporkan sepasang suami istri karena diduga mencoba menghalang halangi sepasang suami istri untuk memberikan hak pilihnya kepada salah satu calon pemilihan kepada Desa Nyule Kecamatan Watunohu pada Hari minggu 3/11/19.
Rahman dan Salma Wati ( Pasutri ) Didampingi Kuasa Hukumnya Ferry Ashari, SH melaporkan Ketua panitia Jusman ke Polres Lasusua atas dugaan menghalang halangi menyalurkan Suaranya pada saat pemilihan kepala Desa Nyule.
” kami telah melakukan pengaduan kepihak kepolisian untuk di tindak lanjuti sebari kami juga akan melakukan kajian hukum untuk selanjutnya kami akan serahkan ke pihak kepolisian semoga menjadi pertimbangan bagi penyidik “, ucap Ferry Ashari kepada media ini. Rabu 5/11/19.
Ferry Ashari berharap kepada pihak kopolisian untuk serius dalam penangan perkara ini untuk di tindak lanjuti.
Sebelumnya kasus pelaporan ini bermula, saat pasangan suami istri Rahman dan Salma wati tidak terima saat akan menyalurkan hak pilihnya, padahal mereka memiliki KTP Elektronik secara otomatis mereka masuk dalam DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) Pilkades Desa Nyule, atas peristiwa itu terjadi perdebatan.
Mendadak keputusan ini pun menuai protes keluarga, pendukung, maupun tim sukses Salah satu calon Kepala Desa yang merasa dirugikan dengan aturan ini. Keharusan terdaftar dalam DPT bagi calon pemilih ini pun dianggap berpotensi menghilangkan hak suara warga yang sejatinya berhak memilih.
Sementara itu Piket Reskrim Polres Kolaka Bripka Abdul Kamal saat di konfirimasi membenarkan telah menerima aduan dari sepasang suami istri Rahman dan Salma Wati di dampingi kuasa hukumnya Ferry Ashari, SH.
” Laporan Pegaduannya sudah saya terima, pada hari ini Selasa 5/11/19. Kebetulan saya piket Reskrim “, ucap Bripka Abdul Kamal dengan singkat.
Laporan : Musriadi